Rejang Lebong| Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Didalam upaya Pemerintahan Pusat untuk mengajari Pemerintahan Daerah mandiri dalam pembangunan desa kerap terjadi pemanfaatan oleh oknum-oknum yang ingin memperkayakan diri sendiri dan didalam penelusuran tim investigasi SNN terdapat keanehan yang sangat menarik sehingga team menijau fisik yang terletak di Desa Pal VIII kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong, sebuah bangunan Puskesdes yang baru di bangun dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp.247.814.400 (dua ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) yang mana sangat tidak sesuai dengan dana yang diserap terhadap bangun Puskesdes tersebut, yang mana bangun tersebut masih banyak menggunakan sisa bangunan yang lama sedangkan di papan yang tertera pembangunan satu unit Puskesdes bukan perehaban, maka di dalam kegiatan ini diduga kuat terjadi Mark-Up dari harga satuan hingga ke fisik, besar kemungkinan penyelewengan tidak terjadi hanya di banguan Puskesdes ini, sehingga hal kebiasan menjadi akar perbuatan penyelewengan dan di dalam pengelolahan Dana Desa sangat ditekankan melalui Padat Karya Tunai atau Swakelola namun beda hal yang terjadi di Desa Pal VIII ini pekerjaan Puskesdes tersebut diduga kuat diborongkan sehingga peran serta masyarakat sangat terbatas dan tertentu teknis HOK (Harian Orang Kerja) hanya dijadikan topeng untuk mengelabuhi sistem.
Disaat Tim SNN mengkonfirmasi langsung dengan Pengguna Anggaran (Kepala Desa) Desa Pal VIII melalui via telpon, “saya belum bisa menjelaskan pak, nanti saya hubungi lagi tinggalkan saja no telponnya emang ada masalah apa pak,,?”
“Mohon maaf baru membalas WAnya. Karena ada keluarga yang meninggal dunia.”
“Untuk RAB pembagunan perehaban Poskesdes kami sudah melakukan uji kelayakan teknis oleh Tenaga Ahli dari Kabupaten.”
“Pekerjaan dilakukan dengan pembayaran harian orang kerja dan tidak ada di borongkan.”
“Kemudian kami juga sudah dilakukan audit oleh BPKP Provinsi Bengkulu sampai sejauh ini belum ada penemuan terkait perehapan Poskesdes,” Ucap Trisna.
Lanjut Kepala Desa, “tentang papan tersebut itu ada kesalahan jadi mohon maaf,” tutupnya.
Di papan informasi jelas tertulis Pembangunan namun pengakuan Ibu Kepala Desa bahwa bangunan tersebut perehaban, justru terliha jelas indikasi yang menyimpang dan besar dugaan ditambah anak dari Kepala Desa Pal VIII menjabat selaku Bendahara Desa (Kaur Keuangan) dan ini rentang akan terjadi penyelewengan dan terkesan Keluarga memonopoli.
Di dalam hal ini tim investigasi SNN meminta kepada pihak Pemeritahan yang terkait dan kepada pihak Penegak Hukum agar segera mengaudit kegiatan fisik di desa Pal VIII serta kelengkapan administrasinya secara transparan serta melibatkan tim investigasi SNN dan mengungkap fakta yang sebenarnya serta dapat di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (FB)