BENGKULU, SNN-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Provinsi Bengkulu tegaskan Perusahaan sawit di provinsi Bengkulu harus taati kesepakatan mengenai harga minimum Tandan Buah segar (TBS) Rp 1.200 per Kilogram dengan toleransi 5 persen.15/07
Anjloknya harga sawit akhir akhir ini membuat petani sawit di Provinsi Bengkulu menjerit walaupun sudah dilakukan pertemuan ditetapkan harga TBS antara Pemerintah Provinsi Dan perusahaan masih menimbulkan Kekhawatiran bagi Anggota DPD RI dapil Provinsi Bengkulu
M.Soleh Anggota DPD RI menjelaskan pemerintah daerah mendesak para Perusahaan minyak Mentah yang berada di provinsi bengkulu untuk mentaati kesepakatan yang telah di buat terlepas apapun kendalanya.
“Pemerintah daerah terus mendesak pihak perusahaan untuk mematuhi apa yang telah disepakati di dalam rapat, karena itu kan sudah disepakati. Segala resiko, ya tanggung karena itu sudah keputusan jalankan, bagi Pelanggar Seharusnya disanksi tegas oleh pemerintah,” Tutur M soleh Tegas.
Disamping menekan perusahaan mentaati kesepakatan M. Soleh juga mengharapkan ada tindakan lanjutan Pemerintah Provinsi Bengkulu apa yang menjadi penyebap anjlok nya harga sawit,suplay yang berlebih di Perusahaan atau ada permainan harga mengingat hal ini terjadi di Provinsi Bengkulu.
“Makanya kita mesti cari penyebabnya, apakah benar akibat supplay yang begitu banyak dan tidak terserap atau ada aspek lain itu mesti diinvestigasi, jangan dibiarkan kasihan petani kita. Semua pihak yang berwenang dalam hal ini harus melakukan investigasi, apakah rekayasa atau memang sebenarnya seperti itu,” Tutupnya (AB)