Home / Daerah / Bengkulu / DPRD Provinsi Bengkulu Dipimpin Ketua Dan Wakil Ketua Sementara

DPRD Provinsi Bengkulu Dipimpin Ketua Dan Wakil Ketua Sementara

BENGKULU,SNN-45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, periode 2019-2024, telah diambil sumpah dan janjinya Senin (2/9).

Pimpinan DPRD Provinsi definitif belum diputuskan setelah pelantikan tersebut. Oleh karena itu, DPRD Provinsi Bengkulu untuk sementara waktu dipimpin ketua dan wakil ketua sementara.

Penetapan Pimpinan DPRD berdasarkan dari parpol dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kursi terbanyak pertama diraih oleh PDI-P dan kursi terbanyak kedua diraih oleh Golkar.

Syaiful (Plt) Sekretariat DPRD provinsi Bengkulu mengatakan,ketua sementara dijabat Ihsan Fajri dari PDIP dan wakil ketua dijabat Samsu Amanah dari Golkar.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-3766 Tahun 2019 tentang Peresmian, Pengangkatan DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2019-2024, selama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu belum terbentuk,” kata Syaiful saat

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan Agenda Pengucapan Janji/Sumpah Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Periode 2019-2024.

Setelah diumumkan, ketua dan wakil ketua sementara duduk di kursi pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, untuk memimpin rapat paripurna.

Pewarta : Asri

Editor : Asri

 

 

About adminSNN

Check Also

Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2024, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Hj Riri Damayanti John Latief bersama ibu Hj Leni Haryati John Latief saat berjalan santai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *