Sinar Nusantara Bengkulu. Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Mengelar Rapat Paripurna Ke-6 Dalam Agenda Penyampaian Nota Dinas Penjelasan Gubernur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 (Sisa Perhitungan) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin Siang (26/06). Edison Simbolon Wakil Ketua 1 Memimpin Rapat Paripurna serta dihadiri langsung Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Unsur OPD dan Instansi Terkait, serta 24 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. 26/06
Sesuai undangan yang telah disampaikan kepada saudara-saudara bahwa acara rapat paripurna dewan hari ini adalah pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017 (sisa perhitungan).
Plt.Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Dinas pertangung Jawaban APBD pada tahun 2017.
“Penyampaian Nota Dinas Penjelasan Gubernur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 merupakan bentuk merupakan salah satu bentuk tranparansi Pemerintahan Provinsi Bengkulu dalam merealisasikan anggaran yang berlandaskan UU” tuturnya.
Gambaran Riil Pengeluaran APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Pendapatan dianggarkan sebesar Rp. 3.015.948.849.582,68 , realisasi sampai dengan per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 2.804.577.827.356,27 atau sebesar 92,99%Belanja dianggarkan sebesar Rp. 3.429.672.518.008,89. Realisasi sebesar Rp. 2.867.213.326.855,96 atau sebesar 83,60%
Jumlah bruto sisa lebih perhitungan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 351.088.168.926,52. Rincian sisa lebih perhitungan APBD Tahun Anggaran 2017 :
· Adanya saldo per 31 Desember 2017 di BUD Rp. 345.355.875.691,37
· Adanya saldo per 31 Desember 2017 dari RSUD M Yunus Bengkulu sebesar Rp. 2.917.725.757,15
· Adanya saldo per 31 Desember 2017 dari RSJKO Bengkulu sebesar Rp. 747.621.140,00
· Adanya kas di Bendara Pengeluaran per 31 Desember 2017 Rp. 466.218.608,00
· Adanya Kas di Bendahara Biaya Operasional Sekolah Per 31 Desember 2017 Rp. 1.600.727.724,00.
Edison Simbolon sebagai Pimpian Rapat Paripurna mengatakan Edison, bahwa paripurna ini merupakan lanjutan dari paripurna keenam yang telah digelar Senin tanggal 25 Juni 2018 kemarin.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 Gubernur telah menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tersebut. Kami yakin dan percaya bahwa fraksi-fraksi telah siap untuk menyampaikan pemandangan umumnya,” kata Edison, Selasa 26 Juni 2018.
Penyamapaian Pandangan umum fraksi-fraksi diawali daru fraksi PDI Perjuangan, yang dibacakan oleh Batara Yuda. Fraksi PDIP berpandangan pelaksanaan APBD Tahun 2017, bahwa Realisasi PAD dari target Rp 823 M tercapai 97,6 persen. Masih adanya potensi daerah belum digarap secara maksimal untuk dapat ditingkatkan lagi.
Terkait Silpa yang masih terlalu besar sehingga perlu diminimalisir agar pelaksaan penggunaan anggaran harus bisa diserap semaksimal. Belanja hibah tahun 2017 tercapai Rp 278 M sedangkan tahun 2016 mencapai Rp 370 M. Selain itu, Fraksi PDIP pun berpandangan terkait Evaluasi OPD yang banyak tidak terserapan anggaran tahun 2018 maka Plt diharapkan dapat melakukannya secara menyeluruh. Dan secara umum PDI Perjuangan menyatakan setuju untuk disahkan menjadi Perda.
Tak hanya itu, dalam pandangan umum dari Fraksi Demokrat disampaikan Emi Supiati menyatakan juga setuju Raperda tersebut menjadi Perda namun memberikan beberapa catatan terkait pelaksanaan APBD Tahun 2017, hal tersebut meliputi sisa perhitungan anggaran yang dinilai masih besar. Hal itu menunjukkan program pembangunan yang belum berjalan secara maksimal.
Sedangkan fraksi-fraksi lainnya (fraksi Gerindra, fraksi Golkar, fraksi PAN, fraksi kradilan pembangunan, fraksi kebangkitan nurani, dan fraksi Nasdem) dalam pandangan umumnya menyatakan setuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 (sisa perhitungan) untuk ditindaklanjuti berikutnya menjadi Perda.
“Kita telah sama-sama mendengarkan dan mengikuti secara seksama penyampaian pemandangan umum atas Raperda tersebut, kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umumnya tadi diucapkan terima kasih, mudah-mudahan semua tanggapan, koreksi dan saran yang telah disampaikan kiranya dapat dijadikan bahan masukan sebagai usaha kita bersama dalam rangka menyempurnakan Raperda tersebut,” harap Edison.
“Selanjutnya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu pasal 120 ayat (3) huruf a angka 3 pembahasan berikutnya adalah jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi yang insya Allah akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke 8 Senin tanggal 2 Juli 20l8,” tandasnya.