Lebong, sinarnusantaranews.com – Dalam Upaya memberantas Pungli yang terjadi di Indonesia ini sehingga Polri membentuk Satgas Saber Pungli agar semua sektor dapat menginformasikan tidak pidana pungli, karena UU Jelas dan Pasal 368 ayat satu sudah menjelaskan dan pasal 2 UU No. 11 tahun 1980 juga jelas.
Dengan informasi yang valid tim SNN terjun langsung ke wilayah Lebong Selatan yang mana telah diduga terjadi tindakan pungli yang sangat meresahkan masyarakat sehingga informasi ini beredar sedap di kalangan masyarakat yang mana telah diduga dilakukan oleh pihak KUA Kecamatan Lebong Selatan dengan pungutan bervariasi mulai dari 50 ribu hingga jutaan rupiah.
Sedangkan aturan jelas baik dari administrasi hingga pengurusan Duplikat Buku Nikah jelas ketentuannya dalam aturan dan perundang-undangan, namun hal ini sangat berbeda yang dilakukan oleh pihak KUA dan besar dugaan ini sudah dilaksanakan cukup lama namun baru terendus di tahun 2022 ini.
Di saat tim SNN mencoba mengkonfirmasi Ke pihak KUA Kecamatan Lebong Selatan, selain dari ibu Herlena A., Ma tak ada petugas satupun di Kantor KUA Lebong Selatan sampai Pukul 10.00 wib, namun ketika diminta keterangan hal Dugaan tersebut ibu Herlina Enggan berkomentar hanya menyampaikan,” semuanya itu dengan pak Kepala KUA,” pungkasnya dengan singkat.
Tim terus berupaya agar dapat mengkonfirmasi dengan Kepala KUA, dengan banyak rintangan dan hambatan akhirnya tim dapat bertemu kepala KUA Lebong Selatan di kediamannya di Taba Kauk Dirman Jaya., SH menjelaskan, “semua itu tidak ada terjadi di sektor KUA di Lebong Selatan saya dapat pastikan tidak ada,” jelas Dirman Jaya.
Namun setelah tim mau beranjak pergi dari kediaman Dirman Jaya., SH, betapa terkejutnya Tim Ketika Ketua KUA menyodorkan sebongkah uang dengan memaksa dan sambil berkata, “kaulah saudaraku dan hanya kaulah yang bisa membantu saya jadi tolong urusan ini diselesaikan dengan cara keluarga,” tuturnya dengan nada sedih.
Namun tim sudah mengantisipasi terlebih dahulu dengan merekam video tindak tandu Ketua KUA saat mau beranjak dan di video itu jelas Ketua KUA menyogok.
Dengan hal ini terjadi tim segera akan membawa perkara dugaan pungli ini APH guna untuk ditindaklanjuti dengan tegas, dan menyerahkan bukti-bukit, baik bukti pengakuan masyarakat maupun bukti kejelasan tanggapan Ketua KUA dan bukti Video Penyogokan beserta uang yang berjumlah 1 juta rupiah dan bukti pendukung lainnya. (Tim SNN)