BENGKULU, SNN – Pemerintah telah mengambil langkah pencegahan akibat virus Corona yang melanda sejumlah negara termasuk Indonesia. Efek dari penyebaran virus tersebut menurunkan daya beli bagi pelaku UMKM, sehingga ketua Hipmi Kota Bengkulu berharap memberikan kelonggaran jenis pajak bagi pengusaha.
Pencegahan yang telah dilakukan itu antara lain, dengan selalu mengurangi aktivitas kerumunan dan mencuci tangan, serta menggunakan masker dalam setiap aktivitas di luar rumah.
Menanggapi corona efek ini, Hipmi Kota Bengkulu berharap pemerintah memberikan kelonggaran untuk jenis pajak yang di pungut oleh para pengusaha khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Saya pikir tidak salah jika pemerintah melonggarkan atau membebaskan PPH final 0,5% dalam PP 23 tahun 2018 ini dalam 6 bulan kedepan. Kita lihat, pasar-pasar selain menjadi sepi juga tentu menurunkan daya beli pelaku UMKM. Ini dampak yang ditimbulkan sebab pemerintah menganjurkan untuk mengurangi interaksi dikeramaian-keramaian, seperti pasar itu kan tempat konsentrasi aktiitas warga,” jelas Ketua Hipmi Kota Bengkulu Fajar, Kamis (18/03).
“Tentu pendapatan UMKM juga menurun kan ya, ya minimal 6 bulan dibebaskan dululah, namun tentu harus diatur dengan regulasi yang jelas, mengingat dampak ekonominya cukup luas,” tutupnya. (RED)