Home / Daerah / Bengkulu Selatan / Fakta Persidangan, Terkuak Dirwan Mahmud Janjikan Proyek ke Jukak

Fakta Persidangan, Terkuak Dirwan Mahmud Janjikan Proyek ke Jukak

Bengkulu, SNN- Kesaksian plt. Bupati Gusnan dalam Persidangan dengan Terdakwa Jauhari  (Jukak)  sebagai pemberi suap Proyek dinas PUPR terkuak, Gusnan akui ada obrolan terkait Proyek antara Dirwan Mahmud dan Tim Sukses terdakwa Jauhari sebelum menjadi bupati Bengkulu selatan.

Pengakuan Gusnan sebelum Dirwan Mahmud menjadi Bupati, Jauhari sudah memiliki kedekatan dengan menjadi tim sukses inti Pino Raya. Dalam persidangan Gusnan juga menjelaskan adanya pertemuan antara Dirwan Mahmud, Gusnan, dan juga terdakwa Jauhari dirumah makan Riung Bandung pada pertengahan 2015 yang saat itu berstatus tim sukses inti.

Inti pertemuannya sebagai pasangan calon meminta tim sukses 2 orang untuk membantu pemenangan di pino raya” tutur Gusnan saat menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Gusnan juga menambahkan adanya pernyataan Jukak kepada Dirwan Mahmud tentang janji Proyek, jika Dirwan Mahmud terpilih sebagai Bupati. Dan harapan Dirwan Mahmud kepada Jukak agar bisa bekerja sebagai tim sukses secara maksimal.

Bapak Dirwan meminta kepada Jukak untuk totalitas memenangkan dirinya di kecamatan Pino Raya, tanggapan Jukak jika menang nanti dapat beberapa pekerjaan/proyek pemerintah dibengkulu selatan

Gusnan mengakui kehadiranya pada saat itu hanya ikut Dirwan Mahmud dan persoalan proyek yang dijanjikan Dirwan Mahmud kepada Jukak bukan wewenangnya sebagai Calon wakil bupati pada saat itu, serta setelah kemenagan Dirwan Mahmud dan Gusnan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu selatan, Gusnan Pernah dengar Bahwa Jukak benar benar mendapat Proyek.(AR)

About adminSNN

Check Also

SMK IT Malik Bengkulu Selatan Berikan Peluang Sekolah Gratis Untuk Generasi Muda

Bengkulu Selatan, Sinarnusantaranews.com – Faktor ekonomi acap kali menjadi penghalang bagi generasi muda untuk melanjutkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *