BENGKULU, SNN – kasus gugatan antara kakak kandung pemilik/pendiri Panti Zaam Zaam yang terletak di Jalan Samsul Bahrun Bentiring Kota Bengkulu terhadap pengelola panti saat ini belum menemukan kesepakatan.
Dalam mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu tidak berlangsung lama kedua belah pihak menemukan jalan buntu, pihak penggugat menyampaikan dua opsi kepada pihak tergugat yaitu, pengelola meninggalkan panti atau tetap tinggal mengelola panti tersebut dengan kesepakatan lain. Namun dari pihak tergugat tidak menerima kedua opsi atau pilihan yang diajukan sehingga akan dilakukan ke tingkat persidangan.
Kuasa hukum penggugat Ahmad Sahrul Marpaung, SH menyampaikan kepada SNN:
“kedua opsi tersebut tidak ada yang dipilih maka akan kita lanjutkan ke persidangan” ujarnya.
Pewarta : Anel Yadi