BENGKULU, SNN- Sengketa hak milik panti asuhan Zaam Zaam yang terletak di kelurahan Bentiring RT 01 no.28 Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu mulai mencuat. Pihak keluarga layangkan gugatan terhadap pengelola saat ini di pengadilan negeri Bengkulu.06/07
Saat dikonfirmasi oleh wartawan SNN pihak keluarga membenarkan bahwa sebelumnya sudah ada upaya damai, namun belum menemukan titik temu hingga gugatan dilayangkan terhadap pengelola panti saat ini.
“kami telah melakukan upaya damai secara kekeluargaan namun tidak ada penyelesaian” tutur narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Ahmad Sahrul Marpaung, SH selaku Pengacara Nurhayati AR sebagai kakak kandung ahli waris dari pendiri panti tersebut adalah Ismail bin Abdurrahman telah melayangkan gugatan di pengadilan Negeri pada tanggal 03 Agustus 2018, terhadap Suwarti Kayum SPd.i terkait dugaan perbuatan melawan hukum (onreghtmatigge daad), atas sengketa hak milik panti asuhan Zaam Zaam.(Anel Yadi)