BENGKULU, SNN- Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko dua Periode akhirnya ditangkap, menjadi buronan sejak 2016 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Mukomuko,nampaknya petualangan panjang sejak 2016 harus berakhir di mall jakarta timur.
Ditetapkan tersangka sejak 31 Mei 2016 kasus penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus sesuai kebijakan bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2014. Dalam kasus itu, uang yang disalahgunakan mencapai Rp 400 juta, menjadi buronan Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Jamintel Jan S Maringka menerangkan, Ichwan Yunus ditangkap pada Selasa pukul 11.45 WIB di sebuah mal di Jakarta Timur. Penangkapan Ichwan berdasarkan surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017, demikian dikutip dari Detik.com.
“Diamankan di Mall Arion, Jakarta Timur,” kata Jan.
Dijelaskan Jan, Ichwan Yunus ditangkap dalam operasi tangkap buronan yang menjadi program Kejaksaan. Dia merupakan buron ke 131 yang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.