Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengapresiasi organisasi perusahaan pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu yang telah berkontribusi dalam mensukseskan pelaksanaan pilkada di Provinsi Bengkulu, 2020 lalu. Hal itu disampaikan Irwan usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020, di Hotel Santika, Jumat (12/3/2021).
Irwan menambahkan, peran media siber yang bergabung di SMSI sangat membantu KPU dalam sosialisasi tahapan dan pelaksanaan pilkada. Selain SMSI, Irwan juga memberikan apresiasi kepada organisasi pers dan wartawan, yakni JMSI, AMBO dan MOI juga PWI Bengkulu sebagai mitra dalam mensukseskan tahapan dan pelaksanaan pilkada.
Dalam FGD itu, hadir juga perwakilan organisasi kemasyarakatan, pimpinan media dan mahasiswa. Sementara dari KPU hadir Ketua KPU Irwan Saputra, Anggota KPU Darlinsyah, Eko Sugianto dan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas M Ajir.
Kepada SMSI dan organisasi mitra, KPU memberikan piagam penghargaan sebagai bentuk ucapan terima kasih.
“Kita berterima kasih kepada organisasi, tokoh masyarakat dan media yang telah membantu KPU dalam suksesi pilkada,” ucap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah.
Darlinsyah juga menyampaikan ucapan selamat kepada SMSI yang baru saja merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 4 tahun. “Selamat HUT SMSI, semoga kemitraan SMSI bersama
KPU terus berlangsung, media-media yang tergabung di SMSI bisa terus eksis mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu, serta menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” kata Darlinsyah.
Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo mengatakan, SMSI Bengkulu saat ini memiliki 85 media online yang bergabung. Selama ini, media-media anggota SMSI telah membantu suksesi pilkada melalui berbagai bentuk pemberitaan, baik yang berbentuk sosialisasi dari KPU maupun dari para pasangan calon.
Wibowo memberikan masukan kepada KPU agar kedepan, durasi waktu untuk publikasi di media siber dapat lebih dilonggarkan. “Selama ini durasi waktu untuk KPU dan paslon memasang iklan di media siber sangat terbatas, jumlah media juga dibatasi, kedepan ini bisa menjadi evaluasi agar lebih dilonggarkan aturannya,” ucap Wibowo. (FB)