Lebong| Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Pasca kejadian kecelakaan di area pekerjaan PT. MHE Lebong tempo lalu, hari ini Selasa (02/03) pihak perusahaan beserta Bupati Lebong didampingi oleh Asisten 2 beserta Kadis Nakertrans Lebong, menyerahkan kewajiban dari Perusahaan serta hak yang mesti diberikan kepada pihak keluarga korban kecelakaan tempo lalu.
Kegiatan penyerahan santunan atau hak kewajiban yang mesti diserahkan oleh perusahaan yang diakibatkan pekerja tersebut tidak terdaftar BPJS ketenagakerjaan dan makan dari itu pihak Perusahaan lah yang mesti menggatikan atau memeberikan uang tersebut kepada keluarga korban yang di tinggalkan dengan nominal yang sudah diberikan oleh pihak Nakertrans Provinsi yaitu sebesar 42 juta rupiah.
Bupati Lebong juga akan segera mengumpulkan seluruh Perusahaan di Kabupaten Lebong untuk membahas terkait Ketenagakerjaan.
Pihak Nakertrans, mengapresiasi pihak PT. MHE yang sangat responsif dalam hal ini dan kooperatif dalam penyerahaan uang duka tersebut, bahkan pihak PT. MHE sendiri sudah meyerahkan uang duka tersendiri setelah kecelekaan ini terjadi.
Dalam hal ini kepala Dinas Nakertrans berharap seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong, segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar hal tersebut bisa ditanganin oleh pihak BPJS itu sendiri. (YNS)