Empat Lawang, sinarnusantaranews.com –
Untuk menanggulangi tindakan masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan DLH Kabupaten Empat Lawang Himbaukan Perda Sanksi Pembuangan Sampah, Senin (19/07).
Mengingat masih banyaknya masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan dengan alasan bahwa pihak DLH tidak menjalankan tugasnya.
Kepala dinas DLH Kabupaten Empat Lawang Irtansi SE, MM melalui Kabidnya Rizal Fahlevi S.Sos, keluarkan himbauan sanksi Perda Nomor 6 tahun 2020 Pasal 35 KUHP, tentang larangan bagi setiap orang yang yang membuang sampah bukan pada tempatnya, kata Rizal Fahlevi S.Sos, saat dikonfirmasi awak media.
Lanjut Rizal, “dalam keadaan masa pandemi virus Covid-19 ini tentunya bermula dari mengutamakan kebersihan,
untuk mengantisipasi bagi warga masyarakat yang sering membuang sembarangan, dan membuat malu pihak DLH Kabupaten Empat Lawang, kami mengeluarkan himbauan Undang-Undang sanksi Perda agar masyarakat tahu bahwa sikap membuang sampah yang bukan pada tempatnya dapat terjerat oleh hukum.”
Pasal 47 dan pasal 29 tentang ketentuan bagi setiap orang yang melanggar Perda tersebut akan di pidana Hukum kurungan penjara selama tiga (3) bulan dan denda sebesar Rp .
Sebagai mana yang dimaksud tentang pasal 35 tentang ketentuan bagi setiap orang yang melanggar Perda ini juga dikenakan hukuman penjara selama (1) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00.
“Kami pihak DLH Kabupaten Empat Lawang mengharapkan kerjasama yang baik dan mengharapkan kesadaran masyarakat Empat untuk membuang sampah pada tempatnya.”
Dilanjut Rizal Fahlevi, “saya dan kepala dinas DLH Kabupaten Empat Lawang minta kepada semua rekan media agar jangan terlalu mendengar laporan dari sebelah pihak saja, alangkah baiknya, sebelum mempublikasikan berita konfirmasi dulu Kepada kami pihak DLH. Karena hal itu sudah mencemarkan nama baik Dinas DLH Kabupaten Empat Lawang, sebab kami dari pihak DLH Kabupaten Empat Lawang sudah berupaya semaksimal mungkin. Namun masih banyak masyarakat yang bandel membuang sampah sembarangan,” terangnya.
“Kini di Kecamatan Pendopo Barat Dinas DLH Kabupaten Empat Lawang, telah membangun tempat pembuangan sampah untuk memudahkan masyarakat membuang sampah, karena saat ini wilayah yang menjadi tanggung jawab pihak DLH, ada dua kecamatan yaitu Kecamatan Kota Tebing Tinggi dan Kecamatan Pendopo Barat.”
Sebenarnya khusus wilayah Kabupaten Empat Lawang sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kebersihan namun untuk di wilayah yang lain itu masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
“Kami dari pihak DLH Kabupaten Empat Lawang mengharapkan kerjasama pada Camat, Kades, BPD dan semua perangkatnya supaya memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah yang bukan pada tempatnya agar terwujudnya program pemerintah Daerah untuk menuju Empat Lawang Madani yang lebih baik,” pungkasnya. (TMZ)