KEPAHIANG, SNN – Mulyan (42)Kades Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang ditahan Polres Kepahiang, Selain Kades Sekretaris Desa Abdurrahman ( 45) dan Deni Hardianto ( 23) selaku Bendahara Desa ikut digelandang Polres Kepahiang.
Ketiganya menjadi tersangka dalam dugaan Tipikor Dana Desa Embong Sido Tahun 2017.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SIk. Melalui Kasat Reskrim AKP Yusiadi SIk didampingi Kanit Tipikor Aipda Yussel Afran SH.MH membenarkan Hal tersebut,” Benar, Hari ini kita menetapkan 3 tersangka Perangkat Desa Tersebut ( Kades, Sekdes, Dan Bendahara Desa Embong Sido) sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan terhadap ketiganya.”ungkap Yusiadi.
“untuk sementara dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka pada kegiatan pelapis tebing dan lapen yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.280 juta” sambung Yusiadi
Sebelumnya ketiga perangkat Desa Embong Sido ini telah menjalani pemerikasaan sejak pukul 11.00 wib hingga 16.30 Wib.
” mereka tersangka lansung kita tahan karena patut kita duga ketiga tersangka ini berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti” pungkas Yusiadi.
Editor : Redaksi SNN