Home / Daerah / Bengkulu Selatan / Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Bantah Isu Negatif Di Masyarakat, Bahwa Berita Tersebut Hoax

Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Bantah Isu Negatif Di Masyarakat, Bahwa Berita Tersebut Hoax

BENGKULU SELATAN, SNN – Setelah mutasikan 125 guru jenjang TK, SD, SMP Dinas Dikbud yang dilaksanakan pada hari selasa (07/01) lalu, menimbulkan banyak isu negatif di masyarakat, Kepala Dinas Dikbud bantah semua berita miring tesebut berita hoax, Rabu (29/01).

Isu negatif yang tersebar yakni seperti penumpukan guru disalah satu sekolah, kepala sekolah tidak terima dipindahkan karena sudah merasa tua, adanya permainan uang, adanya unsur kepentingan politik disaat menjelang pilkada dan terakhir ini di isukan adanya  kepala sekolah yang belum memiliki NUKS sehingga sekolah yang dipimpinnya tidak akan mendapatkan bantuan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Propesi Guru (TPG) atau yang lebih dikenal dengan  tunjangan sertifikasi dan katanya syarat ini mulai berlaku tahun 2020.

Setelah dikonfirmasI, Kepala Dinas Dikbud Rispin Junaidi, S.Pd membantah semua berita miring tersebut “sebenarnya saya tidak mau mengklarifikasi isu yang tersebar, namun saya akan meluruskan bahwa semua berita itu hoax, tidak benar, mutasi guru itu sudah sesuai dengan prosedur dan sudah berdasarkan kajian yang matang, semuanya sudah memenuhi syarat yang berlaku,” ujarRispin.

Mengenai  isu salah satu persyaratan mendapatkan bantuan dana BOS dan dapat mencairkan TPG mulai tahun 2020 kepala sekolah harus mempunyau NUKS itu juga tidaklah semua benar karena persyaratan itu mulai berlaku tahun 2021 bukan 2020, perlu juga diketahui bahwa ada 10 kepala sekolah SD dan 2 kepala SMP yang belum mempunyai NUKS akan tetapi mereka sudah mengikuti seleksi administrasi untuk ikut diklat penguatan kepala sekolah tahun 2020 akan lulus.

Lanjutnya, untuk penerapan aturan tersebut akan  berlaku pada tahun 2021 , “saya kira bukanlah hal yang mudah karena sampai saat ini saja guru yang mendapatkan NUKS itu seluruh Indonesia belum mencapai 10 persen, pencairan dana BOS tahun 2020 ini sedikitlah berbeda diantaranya dana BOS ini langsung masuk kerekening sekolah dan harus sudah melengkapi SPJ tahun 2019 terlebih dahulu,” jelasnya.

Selain menjelaskan hal mengenai isu negatif yang menyebar Rispin juga menjelaskan acuan untuk pencairan dana BOS tahun 2020. Yang terdiri dari 5 point yakni :

  1. Laporan penggunaan BOS tahun 2019 melalui laman web paling lambat pada tanggal 20 Januari 2020.
  2. Satuan pendidikan akan lakukan verifikasi data melalui lama web sebelum tanggal 20 Januari 2020.
  3. LPMP bersama Dinas Pendidikan mendorong agar satuan pendidikan segera mengisi laporan BOS dan lakukan verifikasi data yang telah diisi di laman web.
  4. Dinas pendidikan lakukan validasi data terhadap data yang telah dilaporkan ke laman web , jikan tidak dilaporkan maka akan menimbulkan kendala pada pelaksanaan penyaluran BOS tahun 2020.
  5. Berdasarkan yang telah dijelaskan data tersebut ditarik dan akan dituangkan dalam SK penetapan penerimaan BOS Triwulan tahun 2020.

About adminSNN

Check Also

Antisipasi dan Evaluasi Serta Cegah Kenaikan Harga Pangan di Bengkulu Besama Senator

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis naiknya harga-harga sejumlah komoditas seperti BBM, beras, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *