REJANG LEBONG,SNN – Adanya pemberitaan yang dimuat di media online SNN, tentang dugaan Pungutan Liar di Sekolah Dasar 145 Bermani Ulu Raya, Kepala Dinas pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong sangat geram dan kecewa atas prilaku dan kinerja kepala Sekolah SD 145 yang diduga mematokkan uang komite sebesar RP. 100.000 sampai dengan Rp.150.000 / siswa.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan SNN,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan,
“Saya sangat kecewa dan bahkan menyesali kejadian tersebut,saya sudah menjelaskan lebih dari penjelasan. Baik tentang PP No. 87 ataupun peraturan Peraturan Bupati (perbub).Dan sudah saya solialisasikan ke setiap Sekola Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah kami lakukan untuk wilayah Rejang Lebong .Dalam dugaan adanya pungli di SD 145 ini kami mengucapkan terimaksi atas informasi yang diberikan dari pihak Media Online Sinar Nusantar News (SNN) Dan akan kami datangi dan kami proses sesegera mungkin dengan adanya dugaan pungli tersebu.”,ungkap Sarmuji Kadisdikbud Rejang Lebong
Yang membuat geram Kadisdikbud Kabupaten Rejang Lebong adalah,dalam keterangannya Kepala Sekolah SD 145 Bermani Ulu Raya, menjelaskan bahwasanya Kepala Sekolah tidak tahu apa itu PP No 87 dan Perbub Nomor:180/1173/2016 tanggal 14/11/2016 tentang larangan pungutan uang kepada siswa dan wali murid atau pihak lain untuk kegiatan sekolah,dalam bentuk apapun.padahal sudah disosialisasikan.
Dalam kejadian dugaan pungli tersebut sudah dapat disimpulkan bahwah dugaan pungli yang sudah dilakukan oleh oknum Kepalah Sekolah SD 145 melalui komite sekolah tidaklah dibenarkan. Bahkan sangat menyalahi aturan dan bertentangan dengan PP Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Pewarta : Fheby
Editor : Asri