Lebong| Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Pasca meninggalnya salah satu karyawan PT. MHE Tunggang, pihak Disnakertrans Kabupaten Lebong datang untuk membahas mengenai hak-hak kedepan yang mesti diberikan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Dari pihak Polres Lebong dan pihak Polsek Lebong Utara, saat ini hadir guna mengambil keterangan para penanggung jawab perusahaan tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada penanggung jawab lapangan pihak Polres Lebong menyelidiki TKP kejadian meninggalnya korban guna mencari bukti-bukti dan informasi untuk penyelidikan.
Korban meninggal bernama Wahyono berdomisili di Talang Tua, Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Pihak keluarga juga sudah menjemput jenazah korban yang sudah divisum oleh pihak RSUD Lebong.
Pihak perusahaan juga sangat menunggu hasil dari penyelidikan pihak berwajib mengenai kecelakaan tersebut. (YNS)