KAUR, SNN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan Kepala Desa Tanjung Kemuning 2 Kecamatan Tanjung Kemuning, Hendri sebagai tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD), Senin (09/12).
Setelah sebelumnya Kepala Desa Papahan Kecamatan Kinalal, Desa Kedatangan Kecamatan Maje yang lebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama yakni penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2016 dan 2018.
Kepala Desa Tanjung Kemuning 2, Hendri sapaan yang dikenal masyarakat desa. Ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dalam mengelola Dana Desa tahun anggaran 2016 hingga kerugian negara mencapai Rp. 160 juta.
Saat di konfirmasi waratawan SNN, Kepala Kejari Kaur Tati Vain Sitanggang SH.MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri SH.MH mengatakan bahwa Hendri akan langsung dibawa ke Rutan Malioboro Bengkulu.
“Hendri langsung akan dibawa ke Rutan Malioboro di Kota Bengkulu,” ungkap Alman Noveri.
Dijelaskannya juga bahwa Hendri ditetapkan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta : Edi Baksir
Editor : Cyntia