Home / Daerah / Bengkulu Selatan / Kepala Puskesmas Kota Manna Bungkam, “Diduga Ada Kejanggalan Dana Inkes dan JKN“

Kepala Puskesmas Kota Manna Bungkam, “Diduga Ada Kejanggalan Dana Inkes dan JKN“

Bengkulu Selatan, sinarnusantaranews.com Berdasarkan informasi yang awak media dapatkan dari beberapa ASN di lingkungan Puskesmas Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, bahwa pembagian Inkes (Insentif Tenaga Kesehatan) terdapat beberapa kejanggalan, termasuk data notifikasi yang diduga banyak dimanipulasi.

Menurut beberapa ASN PKM Kota Manna yang enggan disebutka namanya menjelaskan kepada awak media bahwa pembagian Inkes dibagikan semau Kepala Puskemas saja, “masa kami hanya diberikan satu juta per orang, sebanyak 93 ASN Puskesmas Kota Manna, untuk tim ada yang 5-6 juta, sedangkan yang cair 250 jutaan, sehingga sisanya masih puluhan juta yang tidak tahu kejelasannya,” ungkap salah satu ASN.

Yang lebih mengcengangkan, malah ada tim yang tanda tangan nominal SPJ puluhan juta tetapi uang yang diterima cuma dua juta,” tuturnya.

Saat rombongan kami tanyakan ke kepala puskesmas, beliau dengan tegas dan arogan menjawab, “MASIH UNTUNG SUDAH DI KASIH,” jelasnya.

Tak hanya itu Lebih lanjut beberapa ASN ini juga menjelaskan bahwa saat akan mencairkan uang program Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) para ASN diminta untuk menandatangani kwitansi dua lembar dengan rincian satu untuk di pegang ASN satu lembar untuk diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk laporan, tetapi anehnya dua kwitansi ini berbeda nominal uangnya walaupun satu orang yang tanda tangan saat ditanyakan kejanggaan itu, ke Bendahara JKN menjawab, “uang ini berputar di Puskesmas inilah kata bendahara,” sampainya.

Mendengar penjelasan dan laporan beberapa ASN ini, tim langsung menyambangi Kantor Puskesmas Kota Manna dan bertemu dengan Kepala Puskesmas Kota Manna untuk mengkonfirmasi terkait hal permasalahan ini, ketika ditemui di ruangan kerjanya Kepala Puskesmas Kota Manna Dewi Yulistin S.ST, bungkam seolah-olah sudah tahu maksud kedatangan awak media, sebab belum dikonfirmasi, beliau sudah menjawab, “no coment apapun yang akan ditanyakan oleh awak media.”

Terpisah Lembaga BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Diki Syaviktory angkat bicara, “kalau memang begitu sudah jelas Kepala Puskesmas Kota Manna ini  melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sesuai dasar hukum pasal 20, pasal 21, pasal 28f dan pasal 28j UUD 1945 yang mengaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik memperoleh informasi baik badan  legislatif, yudikatif, serta penyelenggara lainnya yang mendapat dana APBN/APBD.”

Lebih lanjut Diki mengatakan, “kalau tidak ada salah untuk apa ditutupi tidak semestinya Kepala Puskesmas Kota Manna tutup mulut, jelaskan saja sesuai juklak-juknisnya, kalau demikian hal ini tentunya menjadi pertanyaan.”

“Jadi dengan tegas kami meminta untuk aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan ini, dan dalam waktu dekat permasalahan ini akan kami laporkan secara resmi ke APH ini tidak boleh dibiarkan, baru saja jadi Kepala Puskesmas bagaimana kalau jadi Kadis Kesehatan atau pejabat pemerintah yang lebih tinggi, bisa-bisa tidak mau ditemui oleh media dan organisasi lainnya,” jelas diki. (Aslan H.)

 

About adminSNN

Check Also

Guna Menyerap Aspirasi dari Masyarakat Polres Muba Lakukan Giat Jum’at Curhat di Waterfront

Kegiatan Jumat Curhat di lokasi Waterfront Muba, Sinarnusantaranews.com – Kepolisian Resor Musi Banyuasin Polda Sumsel …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *