BENGKULU UTARA, SNN – Perwakilan DPRD provinsi Bengkulu berdialog dengan beberapa perwakilan masyarakat yang desanya diklaim masuk HGU dan perwakilan PT.BRS
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Mulyadi Usman yang didampingi Batara Yudha Pratama Wijaya dan Sujono anggota DPRD Bengkulu dari Komisi I dialog langsung dengan perwakilan masyarakat terkait dengan diklaimnya 3 desa yakni desa Pukur,desa Lubuk Sematung dan desa Ketapi masuk kawasan HGU PT.BRS dan perwakilan PT.BRS (bimas raya sawitindo) dilaksanakan di desa Pukur Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara dan berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB.
Dalam dialog tersebut,perwakilan masyarakat secara tegas menyampaikan bahwa puluhan tahun lalu tanah serta rumah mereka tidak bisa diterbitkan sertifikat hak milik (SHM),dengan alasan kantor pertanahan Bengkulu Utara, keseluruhan wilayah desa mereka masuk kawasan HGU. Namun ketika masyarakat meminta surat bukti atas pernyataan tersebut pihak kantor pertanahan tidak memperbolehkan bahkan terkesan takut. Masyarakat meminta pihak kantor pertanahan kabupaten serta BPN provinsi Bengkulu mengambil sikap tegas dengan tidak merekomendasikan dan/atau menolak permohonan pembaharuan HGU oleh PT.BRS dan segera mengembalikan lahan desa yang di klaim PT.BRS.
Menanggapi keterangan masyarakat dari 3 desa tersebut,ketua komisi II Mulyadi Usman berjanji dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak terkait (BPN,masyarakat dan PT.BRS)untuk mencari solusi yang konstitusional atas persoalan tersebut.
Dari anggota komisi II, Batara Yudha Pratama Wijaya berjanji komisi II DPRD provinsi Bengkulu akan segera mendesak pemerintah daerah untuk mengajukan surat permohonan pelepasan/pengembalian sebagian HGU yang notabene wilayah desa. “Komisi II akan mengontrol persoalan ini ,sampai masyarakat berkuasa atas miliknya dan masyarakat bisa menerbitkan sertifikat.”
Tanggapan yang disampaikan perwakilan PT.BRS yang diwakili oleh manager kebun, Kasman menyampaikan,” bahwa PT.BRS telah mengurus perpanjangan HGU sejak tahun 2016 namun belum terbit sampai sekarang.bahkan pada tahun 2016 juga PT.BRS telah menandatangi surat pernyataan pelepasan sebagian HGU pada negara seluas 2300 HA.”
Tapi ketika ditanya dokumen terkait tidak dalam penguasaan beliau,karena seluruh dokumen dalam penguasaan Junaidi (Humas BRS) yang berdomisili di kota Bengkulu.
Pewarta : Asri