Bengkulu Selatan di sinarnusantaranews.com – Dengan Adanya kisruh persoalan surat rekomendasi Camat Pino Raya dalam hal disiplin waktu perangkat desa di Kecamatan Pino Raya. Terlepas benar atau tidaknya rekomendasi Camat terhadap salah satu desa di Pino Raya tetapi seharusnya ini menjadi acuan untuk perangkat desa lainnya untuk menjadi pedoman dalam hal menjalankan disiplin waktu kedepannya.
Sayangnya ini tak berlaku untuk Desa Tungkal I Kecamatan Pino Raya. Pasalnya lagi-lagi perangkat desa tak mematuhi aturan jam kerja.
Tepatnya pada Sabtu (07/08) di mana atas laporan Pjs Kades Apran Muslimin yang
menjelaskan bahwa ada beberapa perangkat desa yang tidak masuk dan tanpa keterangan.
“Betul ada empat orang perangkat desa yang tidak masuk dan tanpa ada surat izin serta pemberitahuan ke saya yaitu :
– Sekdes
– Kasi Kesra
– Kasi Perencanaan
– Kasi Umum
Ini sudah saya laporkan ke pihak Kecamatan Pino Raya,” jelas Pjs Kades Apran Muslimin.”
Di sisi lain Hendry Parizal, SE selaku Camat menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil oknum perangkat desa tersebut, “kita akan panggil dan diminta keterangan termasuk Pjs Kadesnya, sebab kita akan terapkan aturan yang sama seperti desa Pagar Gading dan yang lainnya,” tegas Hendry Parizal, SE.
Di tempat terpisah salah satu awak media Predy Herawan mengatakan, “sebenarnya Pemdes Tungkal l ini bukan sekali ini saja melakukan pelanggaran ini, pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 saat saya berkunjung sekira pukul 11.00 Wib kantor desa sudah kosong, sehingga kejadian hari ini merupakan kesalahan yang kedua,” jelas Predy Herawan.
Lebih lanjut Predy Herawan mengatakan, “jangan takut menerapkan aturan yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan desa tertib waktu kerja sehingga terjadi pelayanan prima di masyarakat,” tutup Predy Herawan.
Saat ini, upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus diupayakan. (A.H)