REJANG LEBONG, SNN – Diduga pekerjaan jalan lapen di Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang lebong salahi aturan dan terkesan sarang korupsi. Warga desa setempat protes, pekerjaan jalan lapen sepanjang 570 m dengan lebar 2.5 m yang menelan anggaran sekitaran Rp 700.000.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2019 tersebut diprotes warga, pasalnya warga beranggapan pembangunan jalan tidak sesui dengan RAB dan menyalahi aturan dan asal jadi terang warga setempat, pada Rabu (12/08/2020).
Warga mengatakan, seharusnya pekerjanya harus dari desa tersebut atau dengan Padat Karya Tunai tapi tidak dengan kenyataan di Desa Duku Ilir, dimana tenaga kerja berasal sebagian dari luar Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur, ada dugaan pekerjaan lapen jalan menggunakan pihak ketiga (red-kontraktor), sementara masyarakat setempat hanya menonton pekerjaan yang ada di desa mereka.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengaturan Desa Pekerjaan Padat Karya bertujuan untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, agar masyarakat desa setempat bisa menikmati kesejahteraan.
Bahkan salah seorang warga desa di Kecamatan Curup Timur bernama A mengatakan, “di RAB itu jelas batunya itu 35, kalau kondisi oderlahnya lobang-lobang harus pakai batu 57, 35 nya harus full itu harus hitungannya 3 meter kali panjang setelah itu dicoating kemudian batu 23 dipadati dicoating lagi ketebalannya itu ketemunya harus 0,4 cm” terangnya.
H juga mengatakan bahwa, dirinya sudah menyampakan arahan kepada Tukang (red-Pekerja) agar pekerjaan dilaksanakan sesuai RAB, namun pihak Desa disebutkan tidak mengindahkan pekerjaan.
“Tukangnya itu saya bilangin pak, dipinggir itu ditabur menggunakan batu 23 supaya kelihatan tinggi karena mereka (red-inspektorat) yang melihatnya dari pinggir, sudah saya sampaikan ke pihak desa tapi mereka masih saja tidak mengindahkan apa yang saya maksudkan,” ungkapnya.
Menurut warga Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur ini, dirinya meminta pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan yang ada, agar tidak terjadi kesalahan yang terjadi saat ini dan tidak terjadi kesalahan yang bisa mengulangi pekerjaan ini.
“Karena saya kasihan sama pihak desa yang lain harus mulangin dari jumlah nominal pembangunan itu, menurut saya, desa Duku Ilir itu sudah menyalahi aturan tidak mengikuti aturan pemerintah,” terangnya.
N juga menyebutkan, dengan kondisi pekerjaan Lapen yang dikerjaakan saat ini tidak akan bisa bertahan lama karena aspal tipis.
Saat awak media wawancara satu pihak warga yang kita sebut menggunakan jalan setiap hari mengatakan, “waduh mas, jalan ini pembangunan tidak maksimal alias aspalnya tipis dan jelas-jelas tidak akan bertahan lama. Lihat saja datangnya hujan nanti akan terkelupas dan akan mudah rusak,” pungkas warga yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Sementara warga yang namanya tidak mau ditulis menyianyiakan pekerjaan lapen yang tenaganya sebagian dari luar Desa. “Sayang ya mas, Dana Desa yang seharusnya peruntukkan untuk masyarakat desa disini tapi pekerja malah sebagian dari luar,” ujarnya.
Saat awak media masyarakat mengkonfirmasi melalui via telpon kepada tim pelaksanaan pekerjaan jalan lapen di desa Dulu Ilir Kecamatan Curup Timur, mereka tidak mau memberi keterangan, dan seolah-olah menutupi hak jawab Pers ketika menggali informasi lebih lanjut, sedangkan UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18 yang berbunyi, “setiap orang dengan sengaja melakukan yang mehalangi kinerja wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000.”
Namun pihak media tetap mencari data tersebut untuk mengetahui kebenarannya, dengan adanya pemberitaan melalui media SNN, masyarakat meminta kepada Tipikor Kejari agar bisa cepat mengaudit pekerjaan jalan lapen desa Duku Ilir secepatnya. (RED)