KAUR, SNN – Puluhan orang Petani plasma PT. Desaria Plantation Mining (PT DPM) dari Desa Gunung Megang kecamatan Kinal, melakukan unjuk rasa ke Kantor Pemda Kaur dan kantor DPRD Kaur meminta PT DPM ditutup.
Dalam unjuk rasa yang dilakuan petani plasma PT DPM karena merasa pihak perusahaan mementingkan kepentingan sendiri dan meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin PT tersebut. Sapudin selaku koordinaor lapangan dalam aksi damai tersebut mengatakan, “bahwa sejak belasan tahun sampai sekarang ini perusahan perkebunan kelapa sawit PT. Desaria Plantation Mining seluas sekitar 4.000 heter yang ada di kecamatan Kinal kabupaten Kaur Bengkulu, hanya sekedar janji janji bohong.Mengingat pihak perusahaan sudah berapa tahun melakukan pemanenan terhadap hasil dari tanaman kelapa sawit yang ada di wilayah perkebunan tersebut, akan tetapi hanya di miliki oleh pihak perusahaan saja,petani sangat kecewa sekali” ungkap Sapudin, Selasa (27/11).
Sapudin menambahkan, “ sampai sekarngpun petani pelasma belum pernah mencicipi hasil pelasma 40% dari perjanjian pihak perusahaan dengan petani pelasma tersebut” pungkas Sapudin.
Sementara itu, perwakilan unjuk rasa yang lain Sidihartono,” meminta DPRD Kaur untuk segera menindaklanjuti tuntuan petani plasma dengan bentuk Pansus, “ tegas Sidihartono.
Sedangkan Pemda Kaur melalui Sekda Nandar Munadi, S. Sos mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat menyambut baik akan penyampaian aspirasi Masyaraka tersebut. “Pemerintah mengharap pihak perusahaan untuk menjawab dengan tidak terkesan berbelit-belit dan dapat penilaian kembali adanya ujaran ketidak percayaan oleh petani pelasma,” ujar Sekda.
“perusahaan harus tegas menjawab dari pihak masyarakat dengan tidak ada yang merasa dirugikan terhadap keputusan yang diambil pihak perusahaan.” tambah Nandar.
Marjum dari pihak PT DPM mengatakan 1.039 hektar lahan sudah kami verifikasi dan hasilnya sudah kami sampaikan dengan pemerintah daerah dan masyarakat petani plasma. “Untuk sejumlah lahan yang sudah ada tersebut akan segera dipetakan dalam kurun waktu paling lama 6 bulan kedepan, untuk dibagikan dengan masyarakat petani plasma,” kata Marjum.
Pewarta : Edi Baksir
Editor : A s r i