MUKOMUKO, SNN – Pembangunan Balai Kemasyarakatan Desa Pondok Tengah, Kecamatan V Koto, menuai protes dari masyarakat desa, sebab bangunan tersebut tidak sesuai anggaran diduga ada mark up anggaran yang telah dilakukan.
Pada Selasa (11/02) lalu, team Propesional Hand Oper (PHO) dari Kecamatan V Koto seperti, Camat Iftikar S.Pd, Babinkamtibmas, Babinsa, datang ke lokasi untuk meninjau secara langsung, bangunan tersebut.
Saat ini bangunan tersebut belum diterima oleh team PHO sebab, Camat meminta agar bangunan tersebut diservis kembali, karena kondisi bangunan yang tidak memungkinkan, seperti dinding banyak retak, dan catnya asal -asalan, karena bangunan ini telah dibangun dari 2019 sampai saat belum selesai.
Saat ditemui salah satu anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Kusnedi (35) ia menjelaskan, “bangunan tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang ada, tidak ada alasan Kepala Desa dengan ketua TPK, tidak mau servis bangunan tersebut karena dana sudah cukup besar,” ungkap Kusnedi.
Bangunan tersebut bersumber dari Dana APBN/DD 2019, pagu dana sebesar Rp.727.208.998,-Volume bangunan, (12 x 30 meter) Waktu pengerjaan selama 6 bulan.
“Kami menduga pihak Kepala Desa Saripudin dan Ketua TPK Harpandi, ada kesengajaan Mark up anggaran seperti, tenaga kerja datang dari luar, orang desa tidak dapat bekerja, upah tukang sistem borong, sewa molen, orang lain sanggup Rp.4000.000,- malah pihak TPK, membuat SPJ nya 8000.000,- rangka baja ringan atas, orang sanggup, Rp.180.000/meter, kok TPK membuat SPJ Rp.220.000/meter,dan kami seluruh anggota BPD Desa pondok tengah, menduga kepala Desa Saripudin dan Ketua TPK Harpandi, Mark Up anggaran,” jelasnya.
Wartawan SNN berupaya untuk menghubungi Ketua TPK Harpandi, melalui via telpon, namun selalu mengatakan nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi, atau tidak pernah aktip.
Selain itu Ardin, selaku Sekretaris Panitia Pembangunan, saat ditemui wartawan SNN, “ia sangat kesal, betul saya sekretaris, tetapi saya tidak tau-menau apa pembelanjaan, seperti semen, besi, pasir, koral, kayu, upah tukang, saya tidak tahu, semuanya Kepala desa dengan Ketua TPK yang atur. Honor saya pun bekerja disini tidak dibayar, selama 3 bulan kami hanya sebagai perlengkapan saja dan saya mengharap bangunan ini di proses secara hukum karena saya sakit hati, honor sayapun tidak dibayar,” ungkap Ardin selaku Sekretaris. (AR)