Home / Serba-serbi / Akademis & Teknologi / Menilik Likuiditas Dibalik Uang Baru Pecahan Rp. 75.000

Menilik Likuiditas Dibalik Uang Baru Pecahan Rp. 75.000

JAKARTA, SNN – Bank Indonesia (BI) belum lama ini menerbitkan uang baru berupa uang kertas pecahan Rp. 75.000 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75. Sebelumnya, BI telah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) sebanyak 3 kali. Edisi pertama diterbitkan pada tahun 1970 saat ulang tahun RI ke-25, kemudian saat HUT RI ke-45 pada tahun 1990, serta di tahun 1995 saat HUT RI ke-50.

Namun yang menarik dari ke-empat UPK tersebut adalah UPK tahun 2020 yang bernilai Rp.75.000 ini berbentuk uang kertas, yang mana pada UPK sebelumnya berbentuk uang koin berbahan dasar logam. Selain itu, UPK terbaru ini juga dicetak dengan teknologi terkini serta desain yang menarik, sehingga tak heran, uang baru pecahan Rp.75.000 ini pun langsung diburu masyarakat.

Baru saja sehari setelah pemesanan dibuka, jadwal penukaran di berbagai wilayah sudah penuh. Sebagai informasi, cara untuk memesan uang baru ini adalah dengan melakukan pemesanan melalui situs resmi Bank Indonesia, yakni pintar.bi.go.id., lalu pilih provinsi, lokasi penukaran dan waktu penukaran, kemudian simpan bukti pemesanan. Selanjutnya, setelah tiba waktu penukaran, pemesan melakukan penukaran di lokasi yang telah dipilih dengan membawa KTP, bukti pemesanan serta uang tunai sejumlah Rp. 75.000, yang kemudian dapat ditukar dengan uang baru pecahan Rp.75.000.

Uang edisi khusus ini dicetak terbatas, yakni hanya 75 juta lembar. Sehingga, banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk memilikinya. Sebagian besar masyarakat tersebut memesan UPK ini hanya sebagai koleksi, sehingga tak jarang pula yang menganggap bahwa UPK ini tidak sah sebaga alat transaksi. Namun, menurut Onny Widjanarko, selaku Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, uang tersebut sah digunakan untuk bertransaksi.

Dengan statusnya yang dapat digunakan sebagai alat transaksi yang sah ini pun menimbulkan banyak perbedaan pandangan dari beberapa ahli. Bagaimana tidak, pengedaran 75 juta lembar uang pecahan Rp.75.000 ini disebut-sebut dapat menambah likuiditas sehinga dapat memicu inflasi. Selain itu, beberapa pengamat juga menggagap bahwa penerbitan UPK ini sebagai solusi pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi di tengah pandemi.

Seperti yang dikatakan oleh Enny Sri Hartati, selaku Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dalam CNN Indonesia, bahwa uang edisi khusus ini dapat menambah likuiditas uang yang beredar. Hal ini dikarenakan uang edisi khusus ini merupakan uang keluaran baru yang tidak menggantikan uang lama seperti pada saat penukaran uang ketika lebaran.

Ia juga menambahkan bahwa uang baru ini dapat menimbulkan inflasi. Menurutnya, uang baru tersebut akan memengaruhi keseimbangan antara pasar uang dan pasar barang,  karena uang baru ini menambah peredaran uang tanpa tambahan aktivitas ekonomi yaitu kenaikan produksi.

Hal ini sesuai dengan teori yang diungkapkan oleh Irving Fisher, yang dinyatakan dengan rumus M.V = P.T, dimana jika M (jumlah uang yang beredar) bertambah 2x lipat, sedangkan V (kecepatan peredaran uang) dan T (jumlah barang yang dijual di masyarakat) tetap, maka P (tingkat harga) akan cenderung naik 2x dari sebelumnya.

Namun, dalam hal ini Enny mengakui bahwa dirinya belum menghitung besarnya dampak uang baru terhadap likuiditas uang beredar dan juga terhadap inflasi. Meskipun demikian, ia menyarankan agar pemerintah dan bank sentral perlu memperhitungkan dampak ini dengan cermat dan hati-hati. Karena, meskipun uang baru tersebut tidak berdampak signifikan terhadap inflasi, kenaikan satu perak pun dapat membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Di sisi lain, melansir dari merdeka.com, Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan, Didyk Choiroel menyatakan bahwa UPK ini tidak akan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat serta tidak ada hubungannya dengan defisit keuangan yang dialami negara akibat pandemi Covid-19. Karena menurutnya, uang baru ini diperoleh masyarakat melalui penukaran dengan uang yang nilainya sama, sehingga sifatnya menggantikan.

Sama halnya dengan pernyataan Didyk, melansir dari CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tujuan penerbitan UPK ini murni untuk memperingati HUT RI ke-75, bukan untuk menambah likuiditas dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dan pelaksanaan ekonomi.

Sependapat dengan pernyataan yang diungkapkan oleh Menkeu, Fithra Faisal Hastiadi selaku Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia mengatakan bahwa penerbitan uang baru tersebut tidak berdampak signifikan terhadap likuiditas/uang yang beredar di masyarakat. Menurutnya, hal ini dikarenakan peredaran 75 juta lembar UPK dengan total nilai Rp 5,62 triliun ini hanya memiliki persentase 1 persen jika dibandingkan dengan uang yang beredar di masyarakat, yaitu mencapai Rp. 6.393,7 triliun. Selain itu, jika dilihat dari jumlah lembarannya, 75 juta lembar juga masih terbilang sedikit ketimbang jumlah lembaran uang yang tengah beredar yaitu sebanyak 11.000 miliar lembar. Sehingga, penerbitan UPK ini tidak akan menimbulkan inflasi.

Hal ini terjadi lantaran masyarakat lebih memilih untuk menyimpan atau mengoleksi uang edisi khusus ini ketimbang digunakan untuk bertransaksi, sehingga tidak akan terjadi multiplier effect (efek ganda) dari uang tersebut. Namun, adapula masyarakat yang menukar UPK Rp.75.000 ini untuk dijual kembali dengan harga yang fantastis, yakni ada yang menjual hingga Rp.50 juta. Dengan demikian, maka hal ini dapat menimbulkan transaksi, namun tidak signifikan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa penerbitan dan peredaran uang edisi khusus Rp.75.000 ini tidak menambah likuiditas atau uang yang beredar di masyarkat, sehingga tidak memicu terjadinya inflasi. Pasalnya, sebagian besar masyarakat cenderung menukarnya dengan tujuan untuk dikoleksi saja, bukan untuk bertransaksi, meskipun UPK ini merupakan alat transaksi yang sah.

Namun, dengan adanya segelintir orang yang menjualnya kembali dengan harga yang berkali lipat lebih tinggi, maka hal ini dapat menimbulkan transaksi yang mana dapat menimbulkan inflasi meskipun tidak signifikan.

Meskipun begitu, Pemerintah dan Bank Indonesia harus menghitung dampak sebuah kebijakan dengan lebih cermat agar kebijakan yang diambil tidak merugikan berbagai pihak, khususnya masyarakat. Karena di tengah pandemic Covid-19 saat ini, inflasi rawan sekali terjadi.

 

Oleh : Aisyah Dzakiyyah | Mahasiswi S1 Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Halo, perkenalkan saya Aisyah Dzakiyyah, Mahasiswi Jurusan Pendidikan Ekonomi di Universitas Negeri Jakarta.

Social Media :

aisyahdzaa (instagram), aisyahdza (twitter)

 

About adminSNN

Check Also

Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2024, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Hj Riri Damayanti John Latief bersama ibu Hj Leni Haryati John Latief saat berjalan santai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *