Kepahiang| Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Dengan penuh semangat dan pantang menyerah selalu dilakukan untuk menegakkan ketentuan hukum dengan baik dan di hari Juma’t yang penuh barokah ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melakukan pemusnaan barang bukti yang sudah jelas ketentuan hukumnya (Inkracht).
Kegiatan ini dilaksakan di halaman Kejaksaan Negeri Kepahiang yang dilaksanakan secara transparan dan dihadiri Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKPBP Suparman S.Ik Map, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Riduan Kadir SH dan pihak Polres dan Kejaksan Negeri.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Orharda 9 perkara, Narkotika 18 perkara, Kamnegtibum 11 perkara (10 dewasa 1 anak) dan kegiatan ini berjalan lancar dan produktif.
Didalam penyampaian Kejaksaan Negeri Kepahiang menyatakan, “ini barang bukti kita musnahkan yang sudah jelas ketentuan hukumnya dan kita musnah dengan cara di bakar tanpa terkecuali dan kita lakukan rutin di setiap 3 bulan sekali hingga sudah jelas maka kita musnahkan,” ucap Riduan.
Setelah acara pemusnahan selasai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan coffee break bersama seluruh media. (FB)