BENGKULU SELATAN, SNN – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang melaksanakan perombakan Jabatan untuk eselon III dan eselon IV dinilai dipaksakan.
Perombakan Jabatan atau lazimnya disebut mutasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu selatan mulai menuai kritikan dan dinilai hal yang dipaksakan,meski mutasi suatu hal yang wajar.
Menurut sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan, ada 3 pejabat naik jabatan dari pejabat pelaksana (eselon IV) menjadi pejabat pengawas (eselon III) diduga kenaikan jabatan mereka tidak sesuai dengan PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN pada pasal 54 ayat 3 hurup d. Bahkan ada 1 diantara 3, adalah orang dekat dari salah satu pejabat tinggi di Bengkulu Selatan.
“Pengangkatan mereka sebagai pejabat pelaksana belum sampai 4 tahun,sedangkan aturan minimal harus 4 tahun. Dari ke 3 pejabat tersebut salah satunya kerabat dekat pejabat tinggi di Bengkulu Selatan.” ujar Nara sumber seorang ASN yang sudah cukup senior.
Dari sumber lain,”ada 1 orang yang merupakan ASN yang terlibat tipikor(Tindak Pidana Korupsi) hingga saat ini belum dipecat dan masih dipertahankan menduduki jabatan eselon IV. Bahkan jabatan semula di kecamatan sekarang ditempatkan sebagai pejabat di salah satu instansi yang terkenal “basah”. Penempatannya ini diduga sudah melanggar pp. No 11 tahun 2017 pasal 54 ayat 4 dan juga melanggar aturan UU ASN no. 5 tahun 2014 ayat 4 hurup b serta instruksi SKB tiga menteri. Dalam hal ini pejabat tersebut seharusnya dipecat kok malah dipertahankan ada apa.” ujarnya.
Ironisnya lagi ada pejabat eslon IV yang baru dilantik hitungan hari, dilantik kembali di posisi semula.
Menurut Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan Minarman. SH, ketika diwawancarai mengatakan, “mutasi yang dilakukan oleh Pemda Bengkulu Selatan beberapa waktu yang lalu masih merujuk kepada aturan yang lama, belum merujuk ke PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN. Dikarenakan juknisnya belum ada, dan kami tetelah koordinasi juga dengan pihak BKN. Promosi jabatan 3 orang tersebut tidak jadi masalah.”
Terkait dengan mantan pidana tipikor masih menduduki jabatan menurut Minarman. SH,
“selagi belum ada intruksi dari pihak BKN kami tidak berhak memberhentikan yang bersangkutan,jika sudah ada siap untuk mengambil tindakan”pungkasnya.
Pewarta : Aslan Hasibuan
Editor : Asri