BENGKULU SELATAN, SNN – Menindaklanjuti Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Perbendaharaan Bengkulu-Lampung hari ini,Kamis (3/10) dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan penandatangan dilakukan Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan,Yudi Satria.
Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan melalui Assisten I,Yunizar Hasan menyampaikan, penandatanganan kerjasama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak,baik pajak pusat maupun pajak daerah.
“Kerjasama ini terkait dengan pertukaran data maupun peningkatan SDM bidang perpajakan. Fiharapkan ke depan terjadi sinkronisasi data dan pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah dalam upaya peningkatatan penerimaan pajak”, jelas Yunizar Hasan.
Sementara itu,Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan Edwien Permana,mengingatkan kepada masyarakat Bengkulu Selatan agar segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) sebelum berakhir tempo,30 November 2019.
Terkhusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN),Edwien mengajak agar menjadi teladan dalam taat pajak dengan membayar pajak tepat waktu.
“Alhamdulillah antusiasme masyarakat membayar pajak PBB P2 mendekati batas akhir prmabayaran tgl 30 nov 2019 di loket pelayanan meningkat. Begitu pula l keaktifan pembayaran yang dilakukan PNS juga semakin meningkat”, demikian jelas Edwien.
Pewarta : Aslan Hasibuan
Editor : Cyntia Pramesti S.A.P