REJANG LEBONG, SNN – Dalam pengelolahan Dana Desa dan Alokasi Desa rawan dijadikan untuk mencari kekayaan dan permainan bisnis dalam mengelolah kegiatan sehingga banyak Kepala Desa di Indonesia ini terjerat kasus, semenjak diturunkan program DD/ADD yang diturunkan Bapak Presiden RI, sehingga Kepala Desa dan Perangkat Desa kerap khilaf mata, dan dengan berbagai dalil dicari jalan demi sebuah keuntungan dan memperkayakan diri individual, sehingga didalam pengelolahan dana desa ini, sangat rentang dan lemahnya kualitas fisik dan acap kali terjadi penyimpangan-penyimpangan, pemalsuan tanda tangan perangkat desa, pengadaan fiktif, dan lain-lainnya, seperti yang diduga kuat yang terjadi disalah satu Kabupaten Induk yaitu di Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu, disinyalir telah terjadi penyalah wewenang dan pemalsuan tanda tangan sehingga terjadi pengadaan pengadaan fiktif alias SPJ palsu, tak hanya itu bahkan diduga kuat bangunan di tahun 2019 asal jadi sehingga hasil investigasi team portal media online Sinar Nusantara News di lapangan melihat rabat beton jalan lingkungan desa baru satu tahun sudah hancur dan diduga kuat kurangnya semen dan adukan satu kali banyak sehingga kualitas yang diutamakan tak kunjung ada,..?
Disaat team investigasi mengkonfirmasi dengan dua yang diduga perangkat desa tahun 2019 yang identitasnya tidak mau disebut menjelaskan, “kami tidak pernah menerima uang-uang ataupun bantuan yang bapak tanyakan dan kami siap menjelaskan serta mempertanggungjawabkan di meja hijau nanti bahwa bantuan yang bapak tanya itu sama sekali tidak pernah,” ucapnya dengan tegas.
Lanjutnya, “dan ini surat pernyataan kami bahwa keterangan kami betul-betul dapat kami pertanggungjawabkan sampai dimanapun diperlukan, sebab itu semua di luar pengetahuan kami, dan kami tidak pernah tanda tangan mengenai hal itu,” tutupnya dengan nada kesal.
Dan di lain waktu awak media mengkonfirmasikan dengan ketua organisasi JPKP yang memaparkan, “hal ini tidak bisa kita diamkan begitu saja sebab hal ini diluar koridor yang sudah ditentukan dan berdasarkan UU dan ini segera kita bawak kepihak penegak hukum di Propinsi Bengkulu, dengan bukti-bukti yang kita miliki serta dorongan pernyataan perangkat desa di tahun 2019 di atas materai dan video pengakuannya saya rasa sudah kuat untuk kita masukan kepihak penegak hukum,” ucap Fheby.
Lanjutnya, “Presiden RI menerapkan program DD ADD ini agar masyarakatnya sejahtera bukan berarti untuk memperkayakan Kepala Desa atau individual, ini dari uang rakyat dan untuk rakyat jadi sudah jelas portap-portap atau juklak-juklis yang sudah ditentukan dari pemerintahan dan didasari UU jadi hal yang salah sudah sepatutnya kita laporkan kepihak penegak hukum, biar mereka akan menentukan dan menyidiknya siapa-siapa yang terkait nanti,” tutupnya. (RIO/FB)