Rejang Lebong| Bengkulu, sinarnusantranews.com – Didalam upaya mensejahterakan masyarakat kerap kali terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mementingkan diri sendiri sehingga program pemerintahan sering kali Kandas oleh oknum tersebut.
Dalam peninjauan Tim Investigasi SNN di lapangan terkait Pembangunan Jalan /Rehabilitas yang terletak di Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang bersumber dari Dana BPM tahun anggaran 2021 terdapat kejanggalan dan diduga kuat terjadi penyimpangan serta menyalahi SNI tentang tata cara dan pemasangan sistem pekerjaan.
Apalagi dana yang diserap bukan sedikit dengan pagu dana Rp , sedangkan keadaan jalan yang harus di rehab dengan kerusakan yang parah. Dan tanah galian jalan yang lama harusnya di buang, namun beda hal dengan yang dikerjakan oleh pihak BKM Sejahtera. Sisa jalan rabat beton lama di timbun begitu saja di tengah jalan yang akan di rehab. Sudah jelas jalan tidak menggunakan molen tersebut akan cepat hancur dan rusak, serta terkesan menghambur-hamburkan uang negara begitu saja.
Menurut warga setempat, pekerjaan rabat beton tersebut tidak etis, ia mengatakan, “pak masa dikerjakan menggunakan pasir campur tanah pak lihat saja ini, yang mengerjakanya adalah pihak BKM dan KSM saja pak, sudah jelas mereka ingin memperkayakan diri sendiri, tidak mengikuti mekanisme pekerjaan yang benar, tolong di usut pak, kami juga sudah memiliki bukti apabila diperlukan pak,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Dari kasat mata pekerjaan tersebut yang seharusnya menggunakan standar Bestek yang ada di Peraturan Kota ku (Kotaku tampak kumuh), sebab jika menggunakan alat manual semua rentan diragukan tidak ada kekuatan beton tersebut.
Hingga berita ini dirilis ketua BKM Sejahtera hanya memberi hak jawab, “iya berita apa ya yang ingin diterbitkan, nanti saya kosultasi dulu sama Paskelnya pak,” ujar Ketua BKM Sejahtera.
Dengan pemberitaan ini masyarakat desa berharap kepada pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan menutup mata segera melakukan audit dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku secara transaparan. (Red)