KEPAHIANG,SNN – Kegiatan yang tak bertuan,yang terletak di areal persawahan di Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, ahirnya terungkap juga, kegiatan tersebut ada tuannya.
Berdasarkan temuan wartawan SNN di lapangan, bahwa kegiatan tersebut sama sekali tidak ada ketransparanan, sedangkan dalam UU sudah diatur, dan wajib memberi keterbukaan terhadap masyarakat, namun itu semua tidak digubris, dan kesannya UU tersebut tidak berlaku dimata meraka.terbukti dengan kegiatan itu tidak ada papan merk/papan informasi yang semestinya harus terpasang dilokasi kegiatan.
Oleh karena itu, untuk mencari kebenarannya wartawan SNN mencoba menggali fakta sumber proyek yang tak bertuan tersebut, wartawan SNN mengunjungi Kadis Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Kepahiang, Hernawan yang menyebutkan kegiatan tersebut dikelola oleh Dinas Pertanian Provinsi, dan dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani.
” Itu, punya dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, tidak banyak yang dapat kami jelaskan, karena memang , itu bukan punya Pertanian Kepahiang, silahkan langsung konfirmasi dengan team teknisnya Pak Kabid Tanaman Pangan yaitu Pak Candra atau Pak Sunardi,” Jelas Hernawan.
Sementara itu, diwaktu yang berbeda saat dikonfirmasi via telpon terhadap Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Kepahiang; Candra, membenarkan kegiatan tersebut memang dari Provinsi dengan panjang volumenya 94 meter dan dananya sebesar 60 juta, dan dikerjakan oleh kelompok tani secara swaklola.
” Ya benar itu proyek Provinsi, tentang papan merek yang tidak terpasang itu kemungkinan mereka lupa, harap maklumlah.”imbuh Candra sambil menutup sambungan telponnya.
Namun didalam itu semua yang jelas hasil penemuan di lapangan tidak terpasang papan merk, sedangkan papan merk tersebut sebagian dari RAB maka sudah jelas kegiatan itu sudah diluar dari RAB dan kurang ketransparanan, sebab itu semuanya sudah diatur dalam UU. dan bagi pihak-pihak yang bersangkutan, masyarakat sangat berharap kepada pihak pemerintah untuk lebih terbuka dalam setiap pengolaan dana yang masuk ke desa, apa lagi kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola.
Tapi kenyataannya di lapangan,bukan anggota Kelompok Tani yang mengerjakan kegiatan tersebut, justru diborong dengan orang yang berinisial PM sebesar 7 juta rupiah, sedangkan itu swakelola. Dari sudud pandang masarakat sangatlah negatif dikarenakan papan merk tidak terpasang,juga kegiatan tersebut diborongkan,tentu indikasinya sangatlah jelas, jadi ketransparan terhadap masarakat sangatlah minim,,, siapa di balik semua ini,,,,,?
Berseri……..
Pewarta : Fheby F
Editor : Asri