Home / Daerah / Pembinaan Dan Evaluasi Terkait Administrasi Pelaksanaan Dana Desa Sukau Rajo Oleh Tim BPKP Propinsi

Pembinaan Dan Evaluasi Terkait Administrasi Pelaksanaan Dana Desa Sukau Rajo Oleh Tim BPKP Propinsi

LEBONG, SNN – Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP Propinsi Bengkulu melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi keempat desa di Kabupaten Lebong terkait pengelolaan Dana Desa baik infarstruktur dan kelengkapan administrasi, disetiap desa hari ini Rabu (05/08) salah satu desa yang menjadi sampel yakni Desa Sukau Rajo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Kepala Desa Sukau Rajo Heriyanto kepada awak media SNN mengatakan, “kunjungan BPKP ke desa kita yakni pembinaan untuk administrasi tentang pelaksanaan dana desa tahun 2020 baik terkait infrastruktur baik kegiatan pembelanjaan barang dan jasa yang lainnya, kehadiran tim BPKP ini sangat membantu kita dalam rangka pengawasan dan transparansi terhadap masyarakat, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan yaitu wawancara kepada penerima BLT-DD, kepada tim relawan Covid-19 pada musyawarah khusus dalam penerimaan BLT-DD, dan wawancara kepada perangkat desa yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, seperti bendahara desa, pelaksana kegiatan semua diwawancarai oleh tim BPKP,” terang Kades.

“Untuk kendala secara serius alhamdulillah tidak ada semuanya berjalan dengan lancar kekurangan administrasi masih ada yang harus dilengkapi besok sesuai jadwal untuk desa Sukau Rajo.”

Kabid PMD Kabupaten Lebong Eko Budi Santoso S.P M.Eng yang terlibat pada kegiatan tersebut juga mengatakan kepada awak media SNN bahwa, “apa yang telah dievaluasi oleh Tim BPKP terkait permintaan data masalah BLT menghadirkan orang-orang sampel sebanyak 10 orang di masing-masing desa seperti desa Mangkurajo, telah kita lihat bersama prosesnya. Sepanjang ini kita tidak menyadari bahwa dimasing-masing desa masih ada beberapa hal yang harus dibenahi karena bentuknya pembinaan dari BPKP,” kata Kabid.

Kegitan ini dimulai sejak kemarin dari desa Mangkurajo dan hari ini desa Pyam Bmik dan Desa Suka Rajo dan besok untuk desa Lebong Tambang karena dari sampel yang dipilih di 4 Desa tersebut. Ada beberapa hal yang sebenarnya terkait regulasi aturan terkait pengadaan barang dan jasa peraturan tentang tata cara pembagian DD-ADD, Perbup tentang pengelolaan dana desa, proses yang dijalankan dalam pembagian DD-ADD, kita yang menyampaikan karena dari pihak BPKP sendiri ingin mengkonfirmasi hal yang sebenarnya seperti apa.

Kami berharap sampel yang dipilih oleh pihak BPKP saat ini untuk saat dapat berjalan dengan lancar apabila terdapat hal-hal yang masih dalam proses perlengkapan dan sebagainy, kita berharap pihak desa dapat segera menyelesaikannya, “sampai Eko Budi Santoso S.P,M.Eng.

Ketua Tim BPKB Propinsi bapak Agus juga menjelaskan, “kita minta pihak desa untuk melengkapi dokumen yang kurang, Seperti SPT berarti sudah final ya dianggap belum sudah final dan kami sudah menjelaskan fungsi masing-masing dan kami pertegas agar lebih paham dan dapat lebih hati-hati. Kami juga mendapatkan intruksi hanya 4 desa yang di audit karena keterbatasan anggaran,” jelas pak Agus.

“Dari kewajiban perpajakan harus tahu bahwa pajak harus distor pada tanggal 10 bulan berikutnya, mungkin ada transaksi, kami hari Jum’at harus distor tapi masa sekarang masih ada waktu kami mengimbau nanti Jum’at bulan Juli kemarin harus distor pajaknya. Nanti kami juga akan menyampaikan saran perbaikan untuk desa-desanya supaya sesuai dengan ketentuan,” tutupnya. (YNS)

 

About adminSNN

Check Also

Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2024, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Hj Riri Damayanti John Latief bersama ibu Hj Leni Haryati John Latief saat berjalan santai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *