Kaur, sinarnusantaranews.com – Penandatanganan nota kesepahaman atau sering disebut Memorandum of Understanding (MoU) secara resmi telah dilakukan Oleh Pihak BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.
Acara ini dihadiri langsung Oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H,.M.H yang didamping Oleh Asisten I Drs. Sinaruddin, Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ersan Syahfiri, M.M dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu M. Nuh, serta dihadiri juga Oleh sejumlah Kepala OPD, Sekretaris dinas dan Staf yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur bertempat di ruang Meeting Lt 3 Pemda Kaur Selasa (26/4/2022).
Pada kesempatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu M. Nuh menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kaur dan Pemerintah Kabupaten Kaur yang telah mau bekerja sama dalam memberikan pelayanan ketenagakerjaan di Kabupaten Kaur. Selain itu Ia juga memaparkan manfaat dan kegunaan BPJS Ketenagakerjaan serta Jumlah Peserta yang telah bergabung di BPJS Kerenagakerjaan.
” Terima kasih kepada Bupati Kaur yang telah memberikan izin, kerja sama serta dukungan kepada kami, kami berharap dengan adanya MoU ini dapat membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat Kaur khususnya dalam hal Jaminan Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaur”.ungkap M.Nuh.
Selain itu Ia juga menjelaskan beberapa Perusahan atau Pebisnis serta Jumlah Peserta BPJS yang telah bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan ini.
” Di Kaur ini sudah 53 Perusahaan yang telah mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 726 Karyawan, sementara jumlah non PNS yang telah terdaftar di Kabupaten Kaur sebanyak 1457 Orang”.ujar M.Nuh kepada Awak media.
Menanggapi hal tersebut Bupati Kaur meminta kepada Dinas terkait yang dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kaur untuk melakukan Koordinasi serta bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka menjalankan isi dari MoU tersebut
” Asuransi atau jaminan sangat berguna bagi kita semua, terutama bagi Non PNS yang ada di Kabupaten Kaur, maka dari itu saya perintahkan kepada Dinas Nakertrans untuk melakukan koordinasi dan senantiasa bersinergi beesama BPJS Ketenagakerjaan ini.
” Bila perlu pihak Dinas Nakertrans membuat atau menyurati secara tertulis kepada setiap OPD, Kecamatan dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kaur untuk mensosialisakan BPJS Ketenagakerjaan ini dalam rangka menarik minat serta mengajak seluruh Pegawai Non PNS di Kaur ini untuk ikut bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan ini”.terang Bupati Kaur dalam Sambutannya.
Diakhir acara Bupati Kaur H. Lismidianto, Kepala BKD Keuangan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu menyerahkan Bantuan secara simbolis berupa Uang sebesar Rp. 42.000.000 ( empat puluh dua juta rupiah) masing-masing kepada Kedua Orang Ahli Waris yakni Ahli Waris dari Alm. Satarudin yang merupakan salah satu Perangkat Desa Desa Ganda Suli Kecamatan Luas dan Ahli Waris dari Alm. Nazarudin Kepala Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan yang meninggal dunia.
” Bantuan kematian ini diberikan Oleh Pihak BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu dikarenakan kedua Almarhum tersebut telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, dan bantuan ini juga berlaku bagi seluruh Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang lain yang mengalami musibah walaupun baru mendaftar satu hari”. tambah Feni Karyawan/ Staf BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu yang bertugas di Kabupaten Kaur. (AS/PWR)