Home / Daerah / Bengkulu Selatan / Perangkat Desa Kerjaan Ganda dan Tidak Berdomisili di Desa Setempat Terancam Tak Dapat NIAPD

Perangkat Desa Kerjaan Ganda dan Tidak Berdomisili di Desa Setempat Terancam Tak Dapat NIAPD

Bengkulu Selatan, sinarnusantaranews.com – Usai menggelar acara deklarasi penerbitan Nomor Induk Apratur Perangkat Desa (NIAPD) bebas pungli alias gratis, seminggu yang lalu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan melakukan seleksi yang ketat terkait pengajuan NIAPD tersebut.

Ditemui di ruang kerjanya Senin (05/04) Hamdan Syarbaini, S.Sos memastikan pihaknya akan melakukan penyeleksian secara selektif dan ketat. Guna memastikan tidak ada lagi aturan yang dilanggar atau diabaikan oleh pihak Desa sebelum NIAPD diterbitkan. Sebagai contoh masalah jam kerja dan perangkat Desa yang masih mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Seluruh perangkat Desa dan kepala Desa harus menaati peraturan Bupati terkait jam kerja,” pungkas Hamdan.

Dikatan Hamdan, perangkat Desa dan Kepala Desa wajib menaati  UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2018 yang menngatur tentang Desa, di UU telah dijelaskan dengan tegas bahwsanya perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD.

Untuk hal itu Pemerintah sangat mengaprisiasi atas pengabdian perangkat Desa, dengan cara menyatarakan penghasilan tetap (siltap) perangkat Desa dengan PNS golongan II A, dengan harapan mereka (perangkat) dapat menjalankan tugasnya dengan fokus dan sesuai dengan topuksinya,” jelas Hamdan.

Sangat disayangkan lanjut Hamdan, bila di Bengkulu Selatan ini masih ada perangkat Desa yang masih mempunyai double job, baik itu perangkat maupun pendamping Desa. Jika itu memang ada maka kami (DPMD) akan memberikan pilihan pekerjaanya sebagai perangkat atau tetap memilih pekerjaan lain tersebut. Bila hal ini tetap diabaikan tentu kita akan memberikan sanksi tegas.

Sanksi yang akan diberikan pertama kami tidak akan mengeluarkan NIAPD, kedua kami akan kirimi surat ke Camat dan Kepala Desa, konsekuensinya diberhetikan,” tegas Kepala DPMD ini.

Beliau juga menambahkan, bagi perangkat Desa yang tidak tinggal di Desa, dimana dia bertugas itu pun tidak diperbolehkan.

Karena yang pertama, itu sudah melanggar Peraturan Bupati, kedua, kerjanya pasti tidak maksimal, sebagai contoh dia tinggal di Tanah Lapang sementara yang bersangkutan perangkat Desa di Kecamatan Air Nipis tentu jam kerjanya akan terganggu.

Sebab yang namanya melayani warga Desa bukan hanya pada jam kerja saja, perangkat Desa harus siap kapan pun ketika ada permasalahan di Desa semisalnya, ada keributan, atau permasalahan lainya,” tandas Hamdan. (A.H)

About adminSNN

Check Also

Desa Batu Pance Melakukan Penanaman Pohon Secara Simbolis

Empat Lawang, Sinarnusantaranews.com – MemperingatiHari Asri Nusantara dengan melakukan penanaman 100 pohon serentak di seluruh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *