Pemilik lahan tersebut Sandri Haryanto alias Apek (42) warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, saat hendak melarikan diri keluar kota, Kamis, (05/01/2023) dini hari.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian Mengatakan Peristiwa kebakaran tempat penampungan minyak illegal ini terjadi akibat disinyalir percikan api yang berasal dari mesin genset, sehingga menyebabkan kobaran api dan sempat membuat warga sekitar panik, meski tidak ada korban jiwa.”
“Alhamdulilah saat ini kondisi api yang membakar penampungan minyak ilegal ini. sudah berhasil kita padamkan. Sedangkan pemiliknya suda kita amankan di polres, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” terang AKP Dwi Rio Andrian dalam press confrence didepan awak media, Jum’at (06/01/2023).
Lebih lanjut dikatakan AKP Dwi Rio Andrian didampingi Kanit Pidsus Polres Muba, IPTU Joharmen menjelaskan, atas peristiwa itu, Unit Pidum Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan tidak lama berselang waktu kurang dari 1 kali 24 jam setelah pasca kebakaran pelaku sandri berhasil diamankan,” paparnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pemilik tempat penampungan minyak ilegal ini, dijerat dengan pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang migas, serta pasal 40 angka 7 UU no 11 Tahun 2020 tentang vipta kerja, dan diancam hukuman 6 tahun oenjara serta denda 60 milyar rupiah,” pungkasnya.(Ika)