KAUR, SNN – Polsek Muara Sahung berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pada Minggu (16/02) sekira pukul 15.00 WIB di Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.
Pelaku diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Berikut Identitas pelaku yang dijelaskan oleh pihak Polsek Muara Sahung :
Nama : Efriansyah Bin Syahrial
Tempat Tanggal Lahir : Ulu Danau
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Alamat : Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.
Tersangka dapat diamankan oleh pihak Polsek Muara Sahung ketika berada dikediaman korban untuk membicarakan soal pernikahan antara pelaku dan korban.
Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian hal ini dilakukan agar tersangka keluar dari persembunyiannya, karena pada saat tersangka berada dikediaman korban dibantu oleh Kades Zulaini, S. Sos.
Tersangka dapat diamankan dan saat ini dititipkan ke Rutan Polres Kaur dalam rangka penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kapolsek Muara Sahung melalui Bripka Meridian (17/02). (ED.B)