Home / Daerah / Bengkulu Selatan / Rapat RKPDES, Desa Tambangan di Sahkan

Rapat RKPDES, Desa Tambangan di Sahkan

BENGKULU SELATAN, SNN – Desa Tambangan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan gelar musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) kamis 26/9

Pada kegiatan tersebut turut hadir pendamping desa Rio, tim inspirasi desa Neko, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat desa Tambangan .

Kepala desa Tambangan Yasran menekankan agar di dalam musyawarah desa, masyarakat bisa menyampaikan usulan mengenai pembangunan tahun anggaran 2020 dan 2021. Dengan disahkannya RKPDES ini merupakan syarat untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Rapat pengesahan RKPDES ini sebenarnya acara yang diselenggarakan oleh pihak BPD,  dengan tujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan  tahun anggaran 2020 dan 2021,” ujar kades.

Dalam sambutan ketua BPD desa Tambangan menegaskan, rencana pembangunan yang belum terserap di tahun 2019. Seperti jalan lapen menuju lahan persawahan seleku dan lampu jalan akan dimasukan ke anggaran tahun depan.

“Untuk usulan yang silakan usulkan agar bisa kita tampung ,sesuai dengan keuangan anggaran yg tersedia.”

Tim inovasi desa yang diwakili oleh Neko dalam kesempatan ini mengatakan “meminta agar masyarakat desa Tambangan bisa menyampaikan ide-ide yang positif, seperti kegiatan ibu-ibu PKK membuat kerajinan tangan yang memanfaatkan bahan baku disekitar, seperti pelepah sawit yang bisa dijadikan piring jalinan. Dan bisa juga memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam tanaman hortikultura atau yang di kenal desa lubuk sirih ilir,” jelas Neko.

Beberapa usulan disampaikan dari perwakilan ibu-ibu yang mengusulkan pengadaan makanan dan perlengkapan tambahan untuk pos Bindu. Sedangkan perwakilan bapak-bapak yang disampaikan Neksen, mengusulkan pendidikan non-formal. Salah satunya MDA yang ada agar ditambah fasilitasnya dan di bidang kesehatan pembuatan MCK, karna menurut Neksen masih banyak warga desa Tambangan yang rumahnya belum ada wc atau warga miskin yang belum memiliki fasilitas jamban.

 

Pewarta : Aslan Hasibuan

Editor : Cyntia Pramesti S.A.P

About adminSNN

Check Also

Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2024, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Hj Riri Damayanti John Latief bersama ibu Hj Leni Haryati John Latief saat berjalan santai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *