BENGKULU SELATAN SNN – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Kodim 0408 BS-Kaur dan Polres Bengkulu Selatan menggelar razia penyakit masyarakat, Rabu (13/11) malam.
Razia yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin menyasar seluruh tempat hiburan malam karaoke dan sejumlah hotel serta kos – kosan. Hasilnya, puluhan pemuda dan wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat hiburan karaoke diangkut tim gabungan tersebut ke kantor Satpol PP.
“Ada tujuh pria dan belasan wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu. Mereka dibawa lantaran melanggar Perda Tibum melanggar waktu jam malam dan tidak mempunyai KTP,” terang Kasat Pol PP, Erwin Muchsin.
Ditambahkan Erwin, para pemuda dan wanita yang diangkut tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai Perda Tribum.
“Razia penyakit masyarakat akan terus kami lakukan demi kenyamanan dan ketentraman Bengkulu Selatan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi SNN