Home / Breaking News / Satpol-PP Lebong Sampaikan Himbauan, Cegah Penyebaran Covid-19

Satpol-PP Lebong Sampaikan Himbauan, Cegah Penyebaran Covid-19


LEBONG| BENGKULU, sinarnusantaranews.com – Melalui Kepala Bidang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Pol PP) Kabupaten Lebong Andrian Aristiawan SH, menghimbau kepada seluruh masyarakat Untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan dengan tetap 3M, Menggunakan masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta Menjauhi tempat kerumunan, sesuai dengan SK Bupati Lebong nomor 45 tahun 2020 tentang Satgas (perubahan dari gugus Tugas) kepada Pol PP agar selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang sudah dibuat.

Disampaikan oleh Kabid Pol PP, pada tanggal 01 Desember 2020 mendatang, di kabupaten Lebong tidak bisa lagi melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak/ berkerumun seperti Hajatan atau resepsi Pesta Pernikahan.

Apabila terjadi pelanggaran dan kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dan  peraturan yang sudah dibuat, maka akan diberikan tindakan tegas dan tidak akan ditolerir,” ujar Adrian.

Terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, KPU RI sudah Mengeluarkan PKPU nomor 6 Tahun 2020 , PKPU itu sendiri mengatur tentang penyelenggaraan Pilkada ditengah wabah Covid-19 ini baik itu pada saat pemungutan suara maupun hingga Rapat Pleno Penetapan pemenang.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 ini khusus untuk Satgas Pol PP kab Lebong  akan terus patroli siang dan malam, teknisnya nanti akan di bahas lebih lanjut,” imbuhnya.

Ketika tidak mentaati Protokol Kesehatan dan  peraturan yang sudah dikeluarkan maka akan diberikan sanksi-sanksi baik sanksi  denda, sanksi sosial, sanksi teguran tertulis ataupun lisan.

Mulai Tanggal 22-30 September 2020 sudah dilakukan sosialisasi dan penindakan, dalam hal itu sudah dilakukan Sanksi Sosial yang Di berikan, Seperti Menyanyikan lagu lagu kebangsaan Indonesia, membersihkan tempat-tempat yang sudah ditetapkan.

Tanggal 1 Oktober 2020 dilakukan Penindakan tegas Bagi pelanggar. Di bulan depan ditegaskan oleh pihak Polres yang tergabung dalam Satgas apabila tanggal 1 Desember 2020 masih melakukan resepsi pernikahan hajatan mengumpulkan orang banyak maka akan di tindak, regulasi yang digunakan bukan hanya Perda,tetapi bisa ke  undang-undang kesehatan, Undang-Undang karantina serta KUHP yang akan di terapkan,” lanjutnya.

Sampai sekarang Pasar Tradisional Ataupun pekan-pekan masih diberi toleransi tetapi harus mematuhi protokol kesehatan, selalu pakai masker, cuci tangan dan di setiap pasar harus menyiapkan tempat mencuci tangan. (MR)

About adminSNN

Check Also

Antisipasi dan Evaluasi Serta Cegah Kenaikan Harga Pangan di Bengkulu Besama Senator

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis naiknya harga-harga sejumlah komoditas seperti BBM, beras, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *