Home / Breaking News / Sejumlah Jurnalis Lebong Diduga Diancam oleh Pihak PT Persada Bakti Mandiri dan Sejumlah Tukang Kurang Lebih 8 Orang

Sejumlah Jurnalis Lebong Diduga Diancam oleh Pihak PT Persada Bakti Mandiri dan Sejumlah Tukang Kurang Lebih 8 Orang

Lebong, sinarnusantaranews.com – Wartawan Media Elmadani dan Media Perspektif Lebong mendapat ancaman saat melakukan tugas kejurnalisan, pada waktu konfirmasi soal pembangunan proyek SD Negeri 32 Suka Negeri Kecamatan Topos Kabupaten Lebong, pekerjaan Rehabilitas dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Bengkulu dengan nomor kontrak HK.02.03-CB7/PPK PS dan BPB/569, yang dianggarkan senilai Rp 1.919.301.372,18 Milyar melalui anggaran APBN dinas Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Provinsi Bengkulu.

Disaat Media konfirmasi di lapangan sama Mas Gareng, Media menanyakan masalah pembesian yang dikerjakan di lapangan sampai-sampai tukar pikiran masalah plat setempat dan kepala tukang langsung tersinggung dan akhirnya kepala tukang teriak, langsung memegang kayu balok sepanjang kurang lebih 70 cm dan memanggil tukang yang ada di lapangan, ada yang memegang cangkul, ada yang memegang sekop dan ada yang memegang kayu dolken, berarti ada apa di balik pekerjaan, diduga ada permainan didalam pekerjaan dan wartawan diancam sama 6 atau 8 orang pekerjaan yang ada di lapangan dengan bahasa kalau mau hidup keluar di sini sambil mendorong dan mau merampas rekaman yang di saat keributan di lapangan.

Wartawan Media Perspektif dan Media Elmadani merasa dirinya diancam pada Senin (22/08/2022), keesokan hari pada hari Selasa (23/08/2022) langsung mendatangi Polres Lebong untuk melaporkan Mas Gareng selaku mandor di lapangan PT. Persada Bakti Mandiri.

Kasus pengancaman wartawan Media Perspektif dan Media Elmadani yang dilakukan oleh salah satu mandor proyek itu mendapat kecaman keras pasalnya wartawan dilindungi oleh Undang Undang.

“Tindakan kontraktor tersebut sudah melanggar undang-undang Pers dimana jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang 40 tahum 1999 tentang pers,” ujarnya.

Dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Lebih jauh Veny dan Senja juga mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk bisa melindungi para jurnalis dalam melaksanakan aktifitas peliputan di seluruh Nusantara Indonesia.

“Jurnalis adalah mitra pemerintah, maka aparat penegak hukum diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap kinerja para jurnalis,” lanjutnya. (Tim)

About adminSNN

Check Also

Antisipasi dan Evaluasi Serta Cegah Kenaikan Harga Pangan di Bengkulu Besama Senator

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis naiknya harga-harga sejumlah komoditas seperti BBM, beras, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *