BENGKULU SELATAN, SNN – Sekolah di Bengkulu Selatan diingatkan untuk tidak ‘bermain’ dengan Penerimaan Peserta Didik Baru .(PPDB) yang tengah digelar saat ini.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Susmanto meminta sekolah agar mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan PPDB.Susmanto mengingatkan agar sekolah mentaati sistem zonasi yang telah ditetapkan. Sistem zonasi yang telah dibuat tersebut bertujuan agar seluruh sekolah memiliki siswa yang merata.
Jangan sampai ada sekolah yang muridnya membludak, sambung Susmanto, sementara sekolah yang malah kekurangan murid.
“Kepada seluruh sekolah di Bengkulu Selataj, agar tidak bermain-main dengan PPDB ini,” tegas Susmanto, Jumat (5/7/2019).
Susmanto mengklaim, bahwa sistem zonasi ini dinilai efektif untuk membuat sebaran murid di sekolah.
“Contohnya di SMP 13, selama ini kan susah cari murid. Sejak diterapkan zonasi ini, muridnya jauh meningkat,” jelasnya.
Untuk PPDB Sekolah Dasar, Susmanto juga mengingatkan agar sekolah mentaati syarat minimal calon peserta didik minimal berusia enam tahun.
“Itu sesuai dengan Permen dan surat edaran, karena ada berjenjang, usia 0 sampai 6 tahun itu jenjang usia PAUD, usia di atas itu baru Sekolah Dasar,” imbuhnya.
Dijelaskan Susmanto, dalam proses PPDB ada tiga jalur untuk mendaftar di sebuah sekolah. Pertama jalur prestasi sebanyak 15 persen dari kuota, kedua jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen dan sisanya seuai dengan zonasi.
Sebelumnya, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi memberi peringatan keras agar jangan sampai terjadi jual-beli dalam PPDB., karena menurut Gusnan, model kasus itu sudah termasuk kategori kasus korupsi.
Menurutnya, saat ini sudah ada keputusan tiga menteri, bahwa siapa pegawai negeri yang terlibat dalam korupsi langsung dipecat, tanpa hormat.
“Jadi pejabat selaku pembina kepegawaian harus segera mengambil sikap terhadap ASN yang sudah jatuh karena perkara tersebut,” tegas Gusnan.
Perwarta : Aslan Hasibuan
Editor : Asri