LEBONG| BENGKULU, sinarnusantaranews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong hari ini Minggu (06/12) melepaskan Atribut Peraga Kampanye (APK) yang Melki Agustian SH anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Devisi Pengawasan.
Seperti diketahui kegiatan pelepasan APK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan bahwa pada masa tenang sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang.
Dari pantauan awak media di lapangan Bawaslu melakukan pelepasan APK bersama KPU dan Satpol PP Kabupaten Lebong.
Sebelum kegiatan dimulai tampak Devisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian SH, memberikan arahan kepada anggota Bawaslu untuk mempersiapkan penertiban APK.
Kepada awak media beliau menyampaikan, “pelepasan APK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan, jika pada masa tenang masih ada APK yang terpasang maka dilakukan penertiban oleh KPU, Satpol PP dan Bawaslu,” sampainya. (YNS)