Home / Breaking News / SK Belum Keluar Ambulans Sudah Disulap Jadi Mobnas

SK Belum Keluar Ambulans Sudah Disulap Jadi Mobnas

BENGKULU, SNN – Terkait kelanjutan Ambulans yang di sulap jadi Mobil dinas petinggi RSMY kali ini menemukan fakta baru tentang perubahan interior dan Exsterior mobil yang sudah berjalan kurang lebih tiga tahun tepatnya 2015 belum mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil investigasi, mobil hitam bernomor polisi BD 72 yang selama ini digunakan salah seorang petinggi dan sering terparkir di RSMY selama ini, ternyata aslinya merupakan salah satu mobil ambulans yang pengadaannya pada tahun 2015, sebanyak 2 unit Innova tipe E dan aslinya berwarna putih.

Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Heru Susanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Syahril Azwari menjelaskan Persoalan alih fungsi mobil dinas secara aturan dibenarkan dengan tahap tahap yang telah diatur dengan ketentuan yang telah dibuat, seperti dimulai dengan pengajuan surat peralihan fungsi kendaraan tersebut ke BPKD lebih dulu. Kemudian, pihak BPKD akan menelaah lebih dahulu, baru didapatkan keputusan disetujui atau tidak, jika disetujui maka akan dibuat Surat Keputusan (SK) dari Gubernur, dalam kontek ini Gubernur Bengkulu, Saat disinggung soal alih fungsi ambulans menjadi mobil dinas yang dilakukan petinggi RSMY ini Syahril Azwari juga menuturkan belum ada pengajuan dari RSMY namun menurut infonya baru mau dimasukan.

“Saat ini mereka baru akan menyampaikan surat itu (pengajuan) ke kami (BPKD), dan akan kami tindak lanjuti. Jadi Status penggunaan itu, nanti apabila syarat-syarat sudah dipenuhi, bisa disetujui dengan menyampaikan surat ke RSUD, nanti penetapan peralihan penggunaannya bisa di SK-kan Gubernur jika disetujui penggunaannya dari ambulans menjadi operasional, dan itu di SK-kan Gubernur,” kata Heru,

Massa Siahaan Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu saat dikonfirmasi melalui akun whattshap miliknya juga, mengatakan peralihan fungsi kendaraan tersebut atas persetujuan pihak BPKD yang mengurus Asset Pemda, dan kendaraan yang rusak harus diperbaiki menggunakan dana pribadi pengguna.

“Peralihan fungsi kendaraan atas persetujuan BPKD. Mobil yang rusak tanggung jawab pejabat pemegang mobil dinas tersebut, harus dikembalikan dan dipulihkan kepada keadaan semula,” Tutupya.

 

ARWIN BINARDI

About adminSNN

Check Also

Senator Riri “World Cancer Day” Bukan Sekedar Peringatan Biasa

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Penduduk dunia memperingati Hari Kanker Sedunia 2023 atau World Cancer Day, Sabtu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *