Home / Daerah / Tak Terima Desanya Diberitakan, Oknum Kades Di Mukomuko Ancam Tabrak Wartawan

Tak Terima Desanya Diberitakan, Oknum Kades Di Mukomuko Ancam Tabrak Wartawan

MUKOMUKO, SNN – Terkait pemberitaan media online Trendfokus dengan judul berita, “3 Item Bangunan Desa Bunga Tanjung diduga di Mark-Up,” salah seorang oknum Kepala Desa ancam akan menambrak Wartawan dijalan Rabu (04/08) sekitar pukul 16.30 Wib.

Ancaman tersebut dilakukan kepada salah satu awak media Online Trendfokus.com.

Pemberitaan itu bertepatan di Desa Bunga Tanjung diduga, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, dengan judul berita “3 Item Bangunan Desa Bunga Tanjung diduga di Mark-Up.”

Hasil investigasi wartawan trendfokus, hasil monitoring dari Kecamatan dan perangkat desa di lapangan dengan mengembangkan suatu hasil kejadian mendatangi beberapa sumber berita untuk selanjutnya dijadikan sebuah berita untuk direlease secara online.

Tentang adanya pengancaman terhadap salah seorang awak media Trendfokus yang dilakukan oleh oknum Kades berikut kronologisnya :

Saat itu, Rabu (04/08) sekira pukul 16.53 Wib Oknum Kepala Desa Bunga Tanjung “EF”, berbincang langsung pada awak media trendfokus.com.

Kamu janga macam-macam, nanti saya tabrak kamu pake mobil di jalan, paling juga saya dipenjara selama 6 Bulan, pokoknya jangan kamu buat berita apapun di desa ini” jelas EF lewat percakapan bersama wartawan trendfokus.com.

Dengan mengacu kepada UU 40 tahun thun 1999 tentang kebebasan pers dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka selayaknya lah seorang insan pers bekerja sesuai dengan tu poksinya untuk dipublikasikan ke masyarakat selama tidak menyalahi kaidah-kaidah yang berlaku ditengah masyarakat diseluruh wilayah Indonesia.

Jika ada oknum yang dengan sengaja melawan hukum dengan berakibat menghambat atau menghalangi kebebasan Pers seperti yang tertera dalam UU 40 tahun 1999 Bab VIII pasal 18 maka akan dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Jika objek, orang, golongan merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan atau dia merasa berita tersebut tidak balance atau berimbang maka dia berhak mendapatkan hak jawab suatu berita, dan seorang wartawan wajib menaikan klarifikasi hak jawab tersebut.

Namun, jika salah seorang wartawan atau insan pers mendapatkan ancaman dari oknum atau golongan, dia merasa berita yang dimuat sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada dalam UU 40 tahun 1999 maka dia berhak melaporkan hal tersebut ke penegak hukum untuk di proses dengan tuduhan pengancaman sesuai dengan UU yang berlaku, seorang insan berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pilar ke 4 dalam menegakkan dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Victor dernando selaku Kabiro SNN meminta kepada aparat pihak penegak Hukum proses secara hukum berdasarkan Undang-Undang yang perlaku seperti mana diatur dalam Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Victor Fernando. (NDA)

About adminSNN

Check Also

Takut Dicari Polisi, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Menyerahkan Diri

Tersangka MUBA, Sinarnusantaranwes.com – Upaya pengejaran yang dilakukan oleh Tekab# 204 Polsek Bayung Lencir tidak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *