Home / Breaking News / Terdakwa Lahan Kantor Camat Tebat Karai Dituntut 1,6 Tahun

Terdakwa Lahan Kantor Camat Tebat Karai Dituntut 1,6 Tahun

Kepahiang| Bengkulu, sinarnusantranews.com Dilakukan secara virtual, sidang dugaan Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai tahun anggaran 2015 terus berlanjut pada Selasa (30/03).

Dalam sidang lanjutan kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Tomy Novendri, SH.,Mkn., kepada 2 terdakwa yaitu berinisial AR mantan anggota dewan dan AS seorang ASN Kepahiang.

Dari hasil sidang pembacaan tuntutan, diketahui masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 Juta Sub 3 bulan kurungan. Namun khusus untuk AR dituntut uang pengganti.

Khusus untuk terdakwa AR dituntut uang pengganti Rp289 juta yang dibayar dengan cara merampas tanah yang telah disita penyidik,” ujar Tomy.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena AR adalah satu-satunya pihak yang diuntungkan dari tindak pidana tersebut. (FB)

About adminSNN

Check Also

3 Hal yang Dipinta Senator Riri Kepada PUPR Dalam Rapat Untuk Bengkulu

Anggota Komite II DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief Jakarta, Sinarnusantaranews.com – Selalu Memperjuangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *