Home / Daerah / Bengkulu Utara / Tidak Terima PUK-SPAI-FSPMI Karyawan Perusahaan Ancam Mogok

Tidak Terima PUK-SPAI-FSPMI Karyawan Perusahaan Ancam Mogok

BENGKULU UTARA, SNN – Perusahaan Terbatas (PT) Sawit Mulya Menolak Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat  Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPAI-FSPMI) di  PT.Sawit Mulya, yang dibentuk atas dasar musyawarah Karyawan pada bulan agustus lalu.

Surat Depnakertrans Bengkulu Utara Nomor 03/PUK/SPAI-FSPMI/DFT/TT/VIII/2018,disampaikan pengurus PUK SPAI FSPMI kepada perusahan tentang pendirian serikat ditolak.dengan alasan di perusahan tersebut telah terbentuk Organisasi Serikat Pekerja Mandiri,yaitu Serikat Pekerja  Mandiri PT. Sawit Mulya (SPM PT.SM).

Adanya penolakan dari perusahan,pihak karyawan berencana akan melakukan mogok kerja dari tanggal 03 sampai dengan tanggal 10 November 2018.akan tetapi tidak dilaksanakan.Pihak pengurus PUK-SPAI-FSPMI melayangkan surat keberatan tertulis ke Managemen Perusahaan.

Setelah surat dilayangkan,ternyata pihak perusahaan diduga melakukan Intimidasi terhadap karyawan yang tergabung dalam serikat yang baru.Karyawan diminta mengisi formulir pernyataan bermaterai 6000 yang disediakan pihak perusahaan,apabila tidak diisi karyawan diancam akan di PHK atau Mutasi.

26 karyawan yang kukuh pada pendirian tidak menandatangani surat pernyataan,dan tanggal 08 November 2018 dari pihak perusahaan mengeluarkan surat bahwa ke 26 karyawan tersebut dipindahtugaskan ke bagian lain dengan alasan  TBS sedikit dan CPO tidak lancar.

Hal ini pernah disampaikan pengurus PUK SPAI FSPMI ke pihak Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk dicari jalan penyelesaiannya.Akan tetapi ketika ingin melakukan mediasi pertama yang diajukan ke pihak SPM PT.SM PT sawit Mulya,Pimpinan Perusahan PT sawit Mulya,dan DPW FSPMI provinsi Bengkulu Perusahaan Tidak memenuhi Panggilan.

Hingga saat ini konflik yang terjadi di PT Sawit Mulya belum ada penyelesaian,dan kedepan tidak diketahui bagaimana nasib pekerja yang diintimidasi di perusahaan tersebut.

 

Pewarta  : A s r i

About adminSNN

Check Also

Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2024, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Hj Riri Damayanti John Latief bersama ibu Hj Leni Haryati John Latief saat berjalan santai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *