Home / Daerah / Bengkulu Selatan / Tinjau Tiga Posko Covid-19 di Perbatasan BS, Kapolda Tegaskan Larangan Mudik !

Tinjau Tiga Posko Covid-19 di Perbatasan BS, Kapolda Tegaskan Larangan Mudik !

BENGKULU SELATAN, SNN – Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Supratman meninjau posko percepatan penanganan Covid-19 di perbatasan Bengkulu Selatan dengan Sumatera Selatan di Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna, posko perbatasan Bengkulu Selatan-Kaur di Air Sulau dan juga perbatasan Bengkulu Selatan-Seluma di Desa Selali Kecamatan Pino Raya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda mengapresiasi kinerja tim relawan yang bertugas siang malam di posko.

Terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah banyak berbuat untuk daerah kita ini. Saya lihat poskonya aktof semua. Kawan-kawan luar biasa, kita sama-sama berdoa semoga musibah covid ini cepat berlalu,” ujar Kapolda saat meninjau Posko di Desa Selali, Sabtu (02/05).

Kapolda meminta kepada petugas agar benar-benar memastikan tidak ada pemudik yang masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu.

Larangan mudik ini sudah merupakan larangan pemerintah yang harus kita taati. Kenapa pemerintah melarang, karena kita tidak mau nanti rekan-rekan kita yang mudik itu ternyata mereka OTG, Orang Tanpa Gejala yang dapat menularkan kepada keluarga dan warga lainnya,” tegas Kapolda.

Pada kesempatan tersebut Kapolda juga menyerahkan bantuan kepada tim relawan yang jaga di posko, berupa makanan dan APD.

Turut mendampingi Kapolda pada saat kunjungan ke posko-posko, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata.

Sementara Bupati Bengkulu Selatan meminta agar memperketat penjagaan di posko perbatasan. Sehingga bisa mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di Bengkulu Selatan. (A.H)

About adminSNN

Check Also

Desa Batu Pance Melakukan Penanaman Pohon Secara Simbolis

Empat Lawang, Sinarnusantaranews.com – MemperingatiHari Asri Nusantara dengan melakukan penanaman 100 pohon serentak di seluruh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *