Home / Daerah / Lebong / Titik Nol Pembangunan Desa Ladang Palembang, 5 Kegiatan Yang Akan Dilaksanakan Tahap 1

Titik Nol Pembangunan Desa Ladang Palembang, 5 Kegiatan Yang Akan Dilaksanakan Tahap 1


LEBONG, SNN – Pemerintah Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong lakukan pelaksanaan titik nol secara padat karya tunai bidang pembangunan desa, melalui anggaran APBDes tahun anggaran 2020, pada hari ini Kamis (11/06) berjalan dengan lancar aman dan kondusif.

Setelah melaksanakan penyaluran bantuan (BLT-DD) pada Selasa (09/06) lalu, hari ini Pemdes Ladang Palembang melaksanakan titik nol pembangunan.

Pada pelaksanaan titik nol pembangunan ini, dihadiri oleh Camat Lebong Utara Sumitro S.Sos, Sekcam Lebong Utara,  bhabinkamtibmas, babinsa, PDP Kecamatan, KPMP, PLD, BPD, Pjs Kepala Desa Samijo S.Sos dan perangkat desa Ladang Palembang.

Pembangunan yang akan dilakukan yakni sebagai berikut :
1. Dusun 1 pembangunan jalan lingkungan sebanyak 3 titik,
2. Dusun 2 pelapis tebing 1 titik dan drainase 2 titik
3. Dusun 3 drainase 1 titik, pelapis tebing 1 titik dan JUT 1 titik.

“Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan titik nol pembangunan untuk anggaran tahun 2020 ini, tadi telah terlaksana dengan baik, dengan dukungan dari pihak Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak Kecamatan,” Kata Pjs Kades.
Lanjutnya, “untuk Silpa tahun 2019 tidak ada perubahan tetap kami laksanakan pada tahun ini yakni 3 jenis pembangunan yaitu drainase yang telah dilakukan peletakan batu pertama di dusun II, irigasi/gorong-gorong di Dusun III dan RTLH. Untuk tahun 2020 ini ada drainase blok F di Dusun III, dan TPT Air Durih di Dusun III, itu yang akan kita laksanakan pada tahap pertama ini,” jelasnya.

Pjs Kades Samijo S.Sos berharap agar pelaksanaan pembangunan di Desa Ladang Palembang dapat berjalan sesuai rencana hingga selesai.

Semoga pembangunan di desa Ladang Palembang tahun ini dapat terlaksana hingga kegiatan selesai dengan kerjasama untuk Pemdes sendiri maupun dengan pemerintah terkait,” tutupnya. (ADV/YNS)

About adminSNN

Check Also

Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2024, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Hj Riri Damayanti John Latief bersama ibu Hj Leni Haryati John Latief saat berjalan santai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *