Kepahiang, Sinarnusantaranews.com – Untuk menjalankan regulasi dari ketentuan yang sudah di jadikan pedoman dan juklak juklis sehingga setiap desa wajib menyampaikan hasil pertanggung jawaban APBDes serta melaksanakan musyawarah serah terima kegiatan, maka di akhir bulan dan di akhir tahun 2022 ini Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang menunaikan hal tersebut dengan baik dan transparan, 29-12-2022.
“Terlebih dahulu kami mohon maaf jika dalam kekuranagan kami dan penempatan kami mohon maaf, dan di dalam kepemimpinan saya yang perdana kalinya saya melaksakan MDPJ dan MDST ini mungkin bayak kekeliruan tak lepas dari itu mohon kiranya dapat selalu membibing kami selalau agar kami selalu dapat membenahi kekurangan kami,” tutur Topan.
Lanjutnya, “di Tahun 2022 ini kami menerapkan ketahan pangan Dan perehapan Gedung Kantor Desa dan semuanya dapat kita lihat alhamdulilah selesai dengan baik, dan selepas ini kami mengajak seluruh yang hadir agar dapat melihat apa yang layak kita perjuangkan di tahun mendatang dan agar BPD dapat melihat secara riil dan menyampaikan dengan masrakat bahwasan regulasi yang kami terapkan berdasarkan hasial keinginan masyakarat bukan keinginan kami sendiri, maka dari itu mari kita bertekat untuk membangun desa kita ini jauh lebih baik lagi,” tutup Kepala Desa Cirebon Baru.
“MDST dan MDPJ ini adalah wajib ketentuannya dilaksanakan oleh pihak desa karena ini bentuk pelaporan pertanggung jawaban dan ini wajib dilaksanakan, dan Apapun fisik di desa ini tim TPK wajib menyerakan kepada Kepala Desa dan Kepala Desa menyerahkan kepada masyakarat atau mewakilinya BPD sehingga ketentuannya jelas sesuai dengan juklak juklis, dan saya nyatakan Musyawarah MDST dan MDPJ resmi saya buka,” ucap Kasi PMD Kecamatan Darul Qutni.
Turut juga hadir Kasi PMD Kecamatan Seberang Musi Darul Qutni, TA Kabupaten, PDT, PD, Pendamping Desa Lokal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Seluru Pemdes Desa Cirebon Baru. (FB)