PALEMBANG, SNN – Divonis penjara seumur hidup menyebabkan perubahan perilaku pada diri Bayu Irmansyah (20) dan Tyas Dryantama (19). Kedua perampok dan pembunuh sopir taksol, (Alm) Tri Widyantoro yang mendekam di Rutan Palembang di Pakjo itu, makin sering berdiam diri dalam kamar sel.
Kemarin (18/10) sore, koran ini bertemu dengan keduanya. Sebelumnya terlihat, dua sekawan ini keluar dari kamar mereka di Blok C4 dengan pengawalan dua tahanan pendamping (tamping) bidang keamanan.
Tyas, yang mantan mahasiswa PTN di Sumsel itu, mengenakan baju kaus hitam. Sedangkan Bayu kaus putih. Tiba di ruang Kepala Pengamanan, keduanya lebih banyak menundukkan kepala. Dari mimik wajah, keduanya seperti ingin menyampaikan sesuatu. Tapi yang terlontar dari mulut keduanya.
Saat ditanyai apakah ingin menyampaikan unek-uneknya oleh staf Rutan Pakjo, keduanya serempak geleng kepala. Tanda tak ingin bercerita apapun walau sudah divonis seumur hidup.
Di rutan, keduanya memang dikenal pendiam. Pascavonis, baik Bayu maupun Tyas cenderung lebih sering di dalam kamar saja. Keluar kamar hanya seperlunya. Seperti untuk menjemur pakaian, apel atau kegiatan lain yang harus diikuti.
Ngobrol dengan sesama tahanan saja jarang. “Aktivitasnya kebanyakan di kamar. Paling keluar untuk menghirup udara segar. Apalagi dalam kamar sangat sumpek karena dihuni cukup banyak tahanan,” kata staf Rutan Pakjo, Indah.
Selebihnya, perilaku kedua warga Muba itu biasa saja. Tidak ada yang berubah. Mereka sering ikut pembinaan rohani seperti mengaji dan pembekalan keterampilan berwirausaha.
Seorang staf Rutan Palembang di Pakjo, Indah mengungkapkan, Bayu dan Tyas sepertinya sudah pasrah. ”Sejak dijatuhi vonis penjara seumur hidup, keduanya lebih banyak berada di dalam kamar. Kami berikan pengertian agar mereka bersikap biasa saja, tapi bukan dalam artian tidak menyesal,” jelas Indah. Tapi lebih kepada agar mereka bisa menerima vonis yang dijatuhkan.
Keduanya langsung dijenguk keluarga, usai vonis dijatuhkan. Nantinya, Bayu dan Tyas mungkin akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Merah Mata karena divonis seumur hidup. Sedang bagi yang terpidana mati akan langsung dikirim ke Nusakambangan. “Untuk proses pemindahan menunggu putusan hakim kita terima dan eksekusi pemindahan dilakukan pihak kejaksaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejak ditahan memang ada keluarga terdakwa yang mengunjungi. Tapi memang tidak rutin. Paling satu minggu atau dua minggu sekali. “Kan, butuh ongkos. Apalagi keluarga mereka tinggal di daerah, ” beber Indah
Pengacara terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Sumsel, Suratno, mengatakan, berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa memang terbukti bersalah. “Perbedaannya, Tyas ini menyerahkan diri didampingi keluarga dan kepala desa,” jelasnya.
Suratno menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah melanggar hak asasi manusia. Karena lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Tyas menyerahkan diri, tapi bagi hakim mungkin tidak jadi pertimbangan karena penyerahan diri itu karena takut ditembak sehingga dianggap tidak menyerahkan diri,” tuturnya.
Awalnya, Tyas dituntut 18 tahun dan Bayu 20 tahun. “Bukannya lebih ringan dari itu, hakim malah memutus lebih berat. Itu artinya tidak sesuai dengan tuntutan,” cetusnya. Untuk upaya hukum banding, dia sudah berdikusi dengan keluarga Tyas dan Bayu. Jika melakukan banding, kemungkinannya ada dua. Hukuman naik atau berkurang. Kalau naik, keduanya bisa divonis hukuman mati. Tapi kalau turun, mungkin hanya kena 20 tahun atau kurang. Waktu untuk berpikir lamanya tujuh hari pascavonis dijatuhkan. “Sampai sekarang belum ada keputusan dari keluarga keduanya. Kalau saya, prinsipnya siap mendampingi,” ucap dia.
Suratno menjelaskan, selama persidangan tidak ada saksi meringankan keduanya. Kepada hakim, Tyas dan Bayu juga mengakui semua perbuatan mereka. Tidak ada dakwaan yang disangkal.
Dari pengakuan Tyas dalam sidang, perampokan terhadap almarhum Tri diotaki oleh Poniman yang sudah ditembak mati oleh polisi karena melawan saat akan ditangkap. Mobil milik korban ini dijual oleh keempatnya dan uang hasil penjualan juga akan dibagi berempat. “Motifnya murni karena faktor ekonomi. Sebab mobil ini rencananya akan dijual lagi. Bahkan sudah ada yang mau membeli mobil. Niat awalnya cuma merampok mobilnya saja, namun karena takut kalau korban hidup akan melapor ke polisi, lantas korban dihabisi,” ulasnya.
Diketahui, pada 12 Februari 2018, Tyas, Bayu, Poniman dan Hengki (tewas) merencanakan untuk merampok mobil. Pada 15 Februari 2018, mereka pun melancarkan aksinya dan Tri yang mengendarai Xenia warna silver BG 1352 RP jadi sasaran mereka. Pada 30 Maret, ditemukan mayat manusia sebagian telah menjadi tengkorak di wilayah Banyuasin.
Terpisah, Kepala Desa Mulya Jaya Wahyu Predi Saputra mengaku sudah mendapat informasi terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Tyas dan Bayu. “Baca di berita, kena seumur hidup. Ya mau bagaimana lagi. Berani berbuat, berani bertanggung jawab,” ujar Predi.
Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Unsri Prof Taufiq Marwa mengatakan, secara akademik oknum mahasiswa yang terlibat pembunuhan sudah diputuskan oleh rektor untuk diberhentikan. “Jadi, setahu saya sudah bukan mahasiswa Unsri lagi. Tapi untuk pastinya coba tanya rektor,” pinta Taufiq Marwa.
SUMBER